Berita Pidie
Warga Bisa Mengurus Merek Usaha Secara Online, Pemohon UMKM Meningkat
"Pengurusan merek dilakukan secara online. Bagi pelaku bisnis cukup duduk manis di rumah mendaftar ke Kemenkumham Aceh, guna berlangsungnya usaha,"
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"Pengurusan merek dilakukan secara online. Bagi pelaku bisnis cukup duduk manis di rumah mendaftar ke Kemenkumham Aceh, guna berlangsungnya usaha," jelas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh, Sasmita, kepada Serambinews.com, Kamis (5/8/2021).
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Warga boleh mengurus merek usaha secara online ke Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM Aceh telah membuat badan hukum untuk UMKM perorangan yang biayanya lebih murah Rp 50 ribu.
Sementara membuat PT membutuhkan dana puluhan juta.
"Pengurusan merek dilakukan secara online. Bagi pelaku bisnis cukup duduk manis di rumah mendaftar ke Kemenkumham Aceh, guna berlangsungnya usaha," jelas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh, Sasmita, kepada Serambinews.com, Kamis (5/8/2021).
Ia menjelaskan, merek dagang bisa dimiliki secata ekslusif dan dilarang dipakai pihak lain tanpa seizin pemilik merek.
Menurutnya, merek diterbitkan Kemenkumham Aceh, tidak bisa dipalsukan.
Baca juga: Wali Kota Bantu Peralatan Usaha untuk Pelaku UMKM
Karena tidak lagi menggunakan tanda tangan basah menteri.
Cukup ditangani direktorat jenderal eselon satu.
"Itu pun tidak distempel lagi, kita menggunakan barcode. Di dalam barcode akan terlihat jelas lokasi usaha dan lainnya," jelas Sasmita didampingi Ketua Panitia, Taufik SH.
Menurutnya, jika adanya pemalsuan merek, maka lapor ke Kemenkumham Aceh, nantinya akan dilakukan penagakan hukum bukan oleh polisi.
Namun, dilakukan penegakan hukum oleh PPNS di Kemenkumham Aceh.
"Saat ini, baru satu yang laporan rumah makan di Indrapuri Aceh Besar. Merek rumah makan itu sama dengan merek rumah makan di Lambaro yang telah dilaporkan kepada kami," jelasnya.
Baca juga: Kementerian BUMN Dukung Pengembangan UMKM
Dikatakan, di tengah pandemi Covid-19, ternyata permohonan merek UMKM meningkat secara signifikan.
Dari tahun 2019 tercatat 185 pemohon dan tahun 2020 338 pemohon.
Ribuan UMKM di Indonesia bisa menyerap lapangan kerja 120 juta orang.
Sehingga bisa mempertahankan ekonomi masyarakat kecil, sesuai dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Makanya kegiatan ini perlu kami buat untuk peserta UMKM. Dan kita telah laksanakan kegiatan ini di kabupaten lain," ujarnya.
Ia meyebutkan, pendaftaran merek untuk UMKM Rp 1,8 juta.
Namun, jika adanya rekomendasi dari Disperindagkop Pidie, maka biasa merek UMKM Rp 500 ribu.
"Merek untuk kebutuhan UMKM supaya bangkit usaha yang mereka lakoni," jelasnya. (*)
Baca juga: Kementerian BUMN Dukung Pengembangan UMKM