Dinsos Bireuen Setor Rp 100 Juta ke Kasda, Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Dinas Sosial Bireuen menyetor kembali Rp 100 juta ke Kas Daerah (Kasda) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat
BIREUEN - Dinas Sosial Bireuen menyetor kembali Rp 100 juta ke Kas Daerah (Kasda) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat. Pengembalian ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dana program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi keluarga miskin dalam rangka penanganan Covid-19.
Kepala BPKD Bireuen, Zamri SE yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (6/8/2021) petang, membenarkan. Ia mengakui, seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinsos beberapa waktu lalu sudah menyetor uang Rp 100 juta ke kasda.
“Saat itu, PPTK Dinsos menyerahkan bukti setoran ke dinas. Kemudian, saya meminta staf untuk melakukan pengecekan apakah benar sudah masuk atau belum. Setelah diperiksa, uang sudah masuk ke kasda,” ujarnya.
Menjawab Serambi, setoran tersebut sebagai setoran atau peruntukkan untuk apa, Zamri SE mengatakan, pada uraian setoran pada Senin (2/8/2021) lalu, pada catatan ditulis setor kembali sisa kelebihan penarikan.
Menurutnya, suatu yang lazim dilaksanakan dinas lainnya apabila ada kelebihan penarikan. Kemudian, dinas melakukan penyetoran ulang ke kas daerah. “Bukan saja Dinsos, ada beberapa dinas lain ketika penarikan sudah lebih atau sisa, maka mereka setor kembali ke kasda,” ungkapnya.
Menjawab Serambi, kemungkinan setoran tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang sedang dalam penyelidikan Kejari Bireuen, Zamri secara terbuka menyatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengaitkan uang setoran dengan suatu kasus yang sedang ditangani lembaga penegak hukum.
Kecuali itu, dinas juga tidak memiliki kewajiban memperjelas setoran selain dicantumkan dalam uraian pelaporan setoran. “Kalau pihak swasta yang menyetor, baru dipertanyakan dana apa. Bila dinas menyetor memang sudah biasa. Bahkan terjadi hampir setiap tahun ada dinas yang menyetor kembali,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Bireuen sejak beberapa waktu lalu melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi keluarga miskin dalam rangka penanganan Covid-19. Bahkan, jaksa sudah memintai keterangan 80 penerima bantuan, serta Kadis Sosial Bireuen.
Seperti diketahui, usaha ekonomi produktif yang diusut Kejari adalah program tahun 2020. Di mana Pemkab Bireuen mengadakan program bantuan usaha ekonomi produktif bagi keluarga miskin dalam rangka penanganan covid-19. Anggarannya berasal dari hasil refocusing APBK Bireuen tahun 2020.
Kepala Dinas Sosial Bireuen, Mulyadi SE MM kepada Serambi, Jumat (6/8/2021) mengaku, beberapa waktu lalu ia sudah dipanggil tim penyidik Kejari Bireuen terkait kasus program Usaha Ekonomi Produktif (UDP). “Saya sudah dimintai keterangan menyangkut kasus yang sedang diselidiki,” ujar Mulyadi.
Dalam pertemuan di Kejari Bireuen dengan tim penyidik, Mulyadi mengaku sudah menjelaskan program tersebut mulai dari penanggungjawab di dinas, prosedur pelaksanaan, penanggungjawab lapangan, dan mekanisme lainnya termasuk penerima bantuan.
Menurutnya, program itut sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, mungkin ada informasi di lapangan yang perlu ditelusuri. “Namanya pimpinan. Apabila ada kekeliruan di tingkat bawah, pimpinan tetap diminta bertanggungjawab dan menjelaskan sebagaimana mestinya,” ujarnya. Menyangkut setoran uang tunai ke kas daerah sebesar Rp 100 juta, Mulyadi mengaku yang menyetor PPTK. Dalam catatan setoran juga ada uraiannya.(yus)