Jabat Komisaris PT PIM, Emir Moeis Diminta Laporkan Kekayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Izedrik Emir Moeis segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Izedrik Emir Moeis segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK. Emir Moeis merupakan salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).
"Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2021).
Selain aturan pejabat publik, kewajiban melaporkan LHKPN tersebut, kata Ipi, juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero). Ia mengatakan, para pejabat di lingkungan PT Pupuk Indonesia beserta anak perusahaannya diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan. "Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," ujar Ipi.
Berdasarkan data pada aplikasi e-LHKPN KPK, laporan harta kekayaan yang disampaikan Emir Moeis kepada KPK terakhir dilakukan pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014.
Oleh karena itu, KPK mengingatkan kepada pejabat publik untuk menjadi teladan, sehingga untuk dapat menduduki jabatan publik harus diisi oleh figur-figur yang antikorupsi dan memiliki track record yang baik.
"Sehingga, selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik," kata Ipi. "Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan, tapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," tutur dia.(kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/terdakwa-emir-moeis-menjalani-sidang-dengan-agenda-pembacaan-putusan-di-jakarta.jpg)