Kamis, 11 Juni 2026

Petugas Ultimatum Pemilik Kafe,  Masih Langgar Aturan PPKM

Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP dan WH Banda Aceh, personel Polresta dan Kodim 0101/Aceh Besar, menggelar razia

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas gabungan yang dipimpin oleh Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah S.STP M.Si saat menyambangi cafe yang belum tutup sesuai jadwal dalam aturan Forkompinda, Jumat (6/8/2021) malam. Sejumlah usaha yang melanggar diberi peringatan keras. 

BANDA ACEH - Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP dan WH Banda Aceh, personel Polresta dan Kodim 0101/Aceh Besar,  menggelar razia penerapan protokol kesehatan (Protkes), Jumat (6/8/2021) malam. Razia itu dikomandoi Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi.

Ardiansyah di sela-sela kegiatan menyampaikan, razia itu dalam rangka pemberlakuan PPKM Level 3. Apalagi, saat ini kasus positif Covid-19 di Aceh, terutama di Banda Aceh sedang meningkat. Razia itu merupakan tindaklanjut dari instruksi Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Forkompinda setempat

Razia dilakukan disejumlah kafe maupun warung kopi (warkop) yang ada di Banda Aceh, mulai dari Jalan Daud Beureu'euh, kemudian kawasan Lambhuk, Lampineung, Lampriek, Lamdingin, hingga Kuta Alam. Razia penerapan protkes itu berlangsung dari pukul 22:00-24:00 WIB.

Dikatakan, dalam razia ke sejumlah kafe dan warkop kawasan di Banda Aceh itu, masih ditemui pelaku usaha, khususnya kafe dan warkop yang melanggar protkes maupun aturan tentang PPKM level 3, yaitu dengan masih adanya kerumunan, serta jam operasional masih melewati batas yang ditentukan.

Untuk diketahui, di Banda Aceh semua tempat usaha sudah diharuskan tutup pada pukul 22:00 WIB, tapi di beberapa lokasi masih ada yang tutup pukul 23:00 WIB. Meskipun sebagian besar kafe dan warkop di Banda Aceh sudah tutup tepat waktu, yaitu sebelum pukul 22:00 WIB. "Masih kami dapati yang melanggar protokol kesehatan, masih berkerumunan dan tutupnya belum tepat waktu, makanya malam ini (semalam) kita peringatkan semuanya," ujar Ardiansyah.

Oleh karena itu, saat turun lapangan tadi malam, petugas meminta kepada pelaku usaha supaya sudah mulai proses menutup tempat usaha sejak pukul 21:00 WIB, supaya ketika pukul 22:00 WIB semuanya sudah selesai. Pemilik usaha juga diminta tegas dan berani meminta para pengunjung untuk meninggalkan lapak mereka jika sudah masuk batas waktunya tutup.

Sebab, di hadapan petugas, sejumlah pemilik usaha mengaku, jika mereka telat tutup karena masih ada pelanggan enggan pulang, meskipun sudah pukul 22:00 WIB dan dimatikan lampu.

Dikatakan Ardiansyah, dalam razia itu beberapa kafe/warkop yang kedapatan melanggar langsung diberi peringatan keras. Bahkan kartu identitas/KTP dari pemilik usaha juga disita petugas. Bagi yang identitasnya disita oleh petugas, maka pada Senin (9/8/2021) diminta mendatangi Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menandatangani surat pernyataan, sekaligus menunjukkan surat izin usaha. "Kalau tidak ada izin, ya urus dulu izinnya," ujarnya.

Ardiansyah menegaskan, razia ini akan terus dilaksanakan secara rutin, untuk memastikan Prokes berjalan dengan baik. Hal itu mengingat dalam tiga hari terakhir, kasus Covid-19 di Banda Aceh mengalami peningkatan. "Kita kita mau kejadian seperti di Jakarta, ruang penuh, orang bergelimpangan di ICU, makanya kita akan terus jalan untuk memastikan protokol kesehatan berjalan," tutup Ardiansyah.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan razia penerapan Protokol kesehatan, hingga waktu yang belum ditentukan. Bahkan, jika kedepan masih didapati ada kafe yang melanggar lagi, maka akan diberikan tindakan tegas, berupa pencabutan izin dan penyegelan.

"Kalau masih ada nanti kedepan, akan kita segel dan surat izinnya akan kita cabut. Jadi kita tdk main main dgn PPKM ini," ujarnya.

Dikatakan, pihaknya akan bertindak tegas, supaya dapat menekan angka positif Covid-19. Hal itu juga untuk menindak lanjuti instruksi walikota banda aceh terkait PPKM level 3.(mun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved