Kamis, 21 Mei 2026

Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Status Penerima

Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.

Tayang:
Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM - Begini cara cek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021.

Bantuan subsidi gaji mulai disalurkan hari ini 

Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja atau buruh pada tahun ini.

Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.

Subsidi gaji yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.

Dengan demikian, penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp1 juta sekaligus.

Bantuan subsidi gaji ini ditargetkan menyasar 8,73 juta pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Jika ingin mengetahui status penerima BSU ini, Anda dapat mengecek di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan login menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca juga: Nikita Mirzani Mangkir dari Panggilan Kepolisian, Pengacara Pelapor Sebut Tak Ada yang Kebal Hukum 

Baca juga: Sholat Dhuha Menghapus Dosa dan Tarik Rezeki, Ini 6 Keutamaan Sholat Dhuha dan Niatnya

Berikut cara cek status penerima BSU

- Akses laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai KTP dan Tanggal Lahir.

- Ceklist kode, kemudian klik Lanjutkan. Sistem akan menampilkan hasilnya.

Tampilan layar cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh.
Tampilan layar cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh. (bpjsketenagakerjaan)

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji

1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Kategori Peserta Penerima Upah

- Status aktif posisi 30 Juni 2021

- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021);

- Sektor Usaha

2. Validasi administrasi & pembayaran BSU

- Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro (UMKM)

- Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data

3. Pembayaran BSU ke Rekening Pekerja

Melalui Bank Himbara:

1. Bank Mandiri

2. Bank BRI

3. Bank BNI

4. Bank BTN

Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Pada program ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

Adapun syarat mendapatkan BSU ini adalah pekerja yang memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar daripada Rp 3,5 juta, maka gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Selain itu, BSU ini ditujukan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah, dan diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa.

(Tribunnewswiki.com/Falza)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Hari Ini, Cek Penerima di Laman Bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: DPRD Kota Tangerang Rencanakan Seragam Louis Vuitton, Bintang Emon: Terlalu Bagus untuk Baju Tidur

Baca juga: Begini Doa Pagi Dibacakan Rasulullah SAW, Ada Zikir dan Macam-macam Doa yang Dilafalkannya

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved