Berita Pidie

3 Tahun Kenalan, Pasangan Muda di Pidie Telah 3 Kali Berhubungan Badan, Termasuk di Pantai Pelangi

Mereka mengaku telah berkenalan selama tiga tahun. Keduanya mengaku, telah melakukan hubungan badan selama tiga kali. Bahkan, satu kali dilakukan...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Kasatpol PP dan WH Pidie, Farizal, memberikan bimbingan kepada pasangan noh muhrim di Kantor Satpol PP dan WH Pidie, Kamis (12/8/2021). 

Saat MR dan MS memberikan keterangan kepada WH Pidie, Kamis (12/8/2021), bahwa mereka mengaku telah berkenalan selama tiga tahun. Keduanya mengaku, telah melakukan hubungan badan selama tiga kali. Bahkan, satu kali dilakukan di objek wisata Pantai Pelangi Pidie atau di depan Pendopo Bupati Pidie.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pasangan non muhrim mengaku kepada anggota Wilayatul Hitsbah (WH) Pidie, telah tiga kali melakukan hubungan suami istri atau berzina.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Kantor Satpol-PP dan WH Pidie, untuk diproses secara hukum.

Lelaki berinisial MR (21) warga Rawa, Kecamatan Pidie dan wanita berinisial AS (19) warga Gampong Menjei, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie. 

Berdasarkan informasi diperoleh Serambinews.com, Kamis (12/8/2021) bahwa MR dan AS ditangkap warga Gampong Meujei, Kecamatan Glumpang Tiga, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 00.00 WIB, di depan rumah AS. 

Keberadaan lelaki MR dirumah AS, memang telah menjadi target penangkapan warga.

Sebab, warga telah memantau saat MR yang mencurigakan bermalam di rumah wanita AS.

Baca juga: Ditolak Berhubungan Badan, Siswa SMA Nekat Bunuh Tantenya, Pura-pura Kaget Temukan Jenazah Korban

Makanya, saat ke luar dari rumah AS, lelaki MR tidak berkutik dicegat warga di lorong depan rumah AS.

Warga akhirnya menggelandang MR dan AS ke Polsek Glumpang Tiga, yang kemudian dijemput WH Pidie, Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Saat MR dan MS memberikan keterangan kepada WH Pidie, Kamis (12/8/2021), bahwa mereka mengaku telah berkenalan selama tiga tahun.

Keduanya mengaku, telah melakukan hubungan badan selama tiga kali. 

Bahkan, satu kali dilakukan di objek wisata Pantai Pelangi Pidie atau di depan Pendopo Bupati Pidie.

Kedua pasangan itu melakukan pada siang hari.

Baca juga: Residivis Ditangkap Saat Berhubungan Badan dengan Istri, Pelaku Hipnotis Ini Sikat Harta Wanita Muda

Kasatpol PP dan WH Pidie, Farizal AP MAP, Kamis (12/8/2021) didampingi Kabid Penegakan Perundangan Daerah dan Syariat Islma, Tgk Razali, kepada Serambinews.com, Kamis (12/8/2021) mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2006 tentang hukum jinayat dan Junctho pasal 37, dengan 100 kali sebat rotan.

Menurutnya, pasangan itu mengaku telah tiga kali hubungan suami isteri.

"Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anaknya. Kita sangat sedih anak-anak terlibat dalam seks bebas. Pemerintah tidak menjaga mereka, tanpa adanya peran orang tua sendiri," ungkap Farizal. (*)

Baca juga: Pria Ini Ngaku Susah Berhubungan Badan Setelah Menikah, Kaget Saat Tahu Istri Transgender

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved