Berita Abdya

Janda Oknum PNS Abdya dan Pria Beristri Diamankan di Rumah Masing-masing, Setelah Dilapor Istri Sah

Dengan kata lain, istilah sekarang ini, janda berinisial EV ini adalah pelakor atau perebut laki orang.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Google/net
Ilustrasi 

EV adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu instansi Pemkab Abdya berstatus janda yang sudah memiliki anak dan suaminya sudah lama meninggal dunia.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Warga Aceh Barat Daya (Abdya) heboh.

Pasalnya, seorang janda berinisial EV (41) diamankan di rumahnya di kawasan Blangpidie, Abdya, Kamis (12/8/2021). 

EV adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu instansi Pemkab Abdya berstatus janda yang sudah memiliki anak dan suaminya sudah lama meninggal dunia.

EV diamankan karena diduga menjalin hubungan asmara dengan pria beristri inisial TR (35), sehingga TR pun pada hari yang sama juga menyusul diamankan di rumahnya di kawasan Manggeng Abdya

Istilah sekarang EV diduga pelakor atau perebut laki orang.  

Keduanya diamankan petugas Satpol PP dan WH Abdya setelah mereka dilaporkan menjalin hubungan asmara oleh istri sah TR ke Satpol PP dan WH.

Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi, menyampaikan hal ini untuk meluruskan informasi sebelumnya yang seakan keduanya ditangkap sedang bersama.  

“Begini, bukan kita tangkap, tapi mereka itu kita amankan, setelah istri TR memperlihatkan sejumlah bukti dan saksi,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi.

Hamdi mengatakan keduanya diamankan di rumah masing-masing guna menghindari kedua pelaku menghilangkan barang bukti.

“Makanya kita amankan terus. Iya, mereka kita amakan di rumah masing-masing. TR di rumahnya di Manggeng, dan EV ini di rumahnya, di salah satu Gampong di Blangpidie,” terangnya.

Atas perbuatan mereka itu, EV dan TR, telah melanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved