Pemerintah Aceh Berikan Stimulus Bantuan Modal untuk UMKM
Helvizar menyebutkan, bagi para pelaku UMKM di Aceh yang ingin mendapatkan bantuan tersebut dapat segera mendaftar pada 12-27 Agustus 2021
* Untuk Pemulihan Usaha Kecil Terdampak Pandemi
Helvizar menyebutkan, bagi para pelaku UMKM di Aceh yang ingin mendapatkan bantuan tersebut dapat segera mendaftar pada 12-27 Agustus 2021. Pendaftaran dapat diakses masyarakat pada situs www.wpaceh.com.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh, akan segera merealisasikan bantuan stimulus ekonomi untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berupa pemberian peralatan kerja. Bantuan itu diberikan dalam rangka pemulihan dan pemberdayaan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
"Program ini bertujuan untuk menstimulus pelaku usaha dengan perkiraan 1.660 calon penerima manfaat baik individu maupun kelompok dari 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Helvizar Ibrahim, dalam keterangannya, di Banda Aceh, Rabu (11/8/2021).
Menurut Helvizar, pemberian stimulus bantuan berupa peralatan kerja itu sesuai dengan momentum perayaan Hari UMKM yang jatuh pada tanggal 12 Agustus 2021. Ia mengatakan, program tersebut akan sangat bermanfaat bagi penerima mengingat situasi pandemi Covid-19 yang juga memberi dampak besar pada sektor ekonomi.
"Total nilai bantuan ini sebesar 27,5 miliar rupiah. Penentuan calon penerima dilakukan melalui seleksi yang akan dilakukan oleh tim independen," kata Helvizar melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, tadi malam.
Helvizar menyebutkan, bagi para pelaku UMKM di Aceh yang ingin mendapatkan bantuan tersebut dapat segera mendaftar pada 12-27 Agustus 2021. Pendaftaran dapat diakses masyarakat pada situs www.wpaceh.com. Pada laman tersebut, sambungnya, masyarakat dapat melihat informaai terkait pendaftaran, persyaratan, jadwal, tahapan wawancara, dan pengumuman.
Lebih lanjut, Helvizar menjelaskan, bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran, dapat mengunjungi Pusat Layanan Usaha Terpadu KUMKM pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota atau dapat menghubungi hotline WhatsApp (WA) 085361031615 untuk informasi lebih lanjut.
Helvizar menambahkan, sasaran utama program tersebut adalah wirausaha pemula dan pelaku usaha mikro,wirausaha pemula yaitu pencari kerja/PHK atau belum memiliki pekerjaan. Adapun persyaratan utamanya adalah memiliki KTP Aceh dan melampirkan proposal usaha. "Untuk pelaku usaha mikro wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kepala desa tempat usaha berdomisili," pungkas Helvizar. (jal)