Video

VIDEO Mantan Kadinsos Subulussalam dan Seorang Konsultan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus RTLH

Kedua tersangka masing-masing bernisial S, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam serta seorang konsultan berinisial DEP.

Penulis: Khalidin | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial dan seorang konsultan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Selasa (10/8/2021) di Kantor Kejari Subulussalam.

Kedua tersangka masing-masing bernisial S, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam serta seorang konsultan berinisial DEP.

Proyek RTLH itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) tahun 2019 senilai Rp 4,8 miliar.

Dana sebesar itu diperuntukan terhadap 250 masyarakat penerima manfaat yang terbagi 15 kelompok Rumah Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSRTLH).

Masing-masing penerima bantuan mendapat Rp 19.350.000

Namun, dalam pelaksanaan proyek tersebut dikabarkan menuai masalah yakni terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pembuatan gambar dan Laporan pertanggungjawaban pertama serta kedua.

Sehingga setiap penerima manfaat yang sejatinya menerima uang sebesar Rp 19.350.000 menjadi berkurang masing-masing Rp 1,5 juta.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Subulussalam, kasus itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 375 juta.

Narator: Ardiansyah
Video Editor: Hari Mahardhika

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved