Berita Aceh Besar
202 Napi Rutan Kelas IIB Jantho Dapat Remisi, Satu Orang Bebas
Para napi yang mendapat remisi HUT Ke-76 RI mayoritas napi yang terlibat penyalahgunaan narkoba di Rutan Kelas IIB Jantho.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebanyak 202 narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho, Aceh Besar, mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke - 76 Republik Indonesia dari Kemenkum HAM.
Kepala Rutan Kelas IIB Jantho, Bambang Waluyo kepada Serambinews.com, Minggu (15/8/2021) mengatakan, napi yang diusulkan mendapat remisi HUT Ke-76 RI sebanyak 213 orang.
Sedangkan yang disetujui 202 orang, dan satu orang diantaranya langsung bebas atas nama Romedi Sekedang dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dikatakan Bambang Waluyo, remisi yang diberikan kepada Napi bervariasi mulai dari dua bulan hingga lima bulan lamanya.
Menurutnya, para napi yang mendapat remisi HUT Ke-76 RI mayoritas napi yang terlibat penyalahgunaan narkoba di Rutan Kelas IIB Jantho.(*)
Baca juga: Memilukan! Seorang Balita Tanpa Sengaja Membak Mati Ibunya yang Sedang Melakukan Rapat Online
Baca juga: Setelah Ditangkap, Ardie Bakrie Terjatuh di Panti Rehab Narkoba, Begini Kondisi Suami Nia Ramadhani
Baca juga: Gempa 7,2 SR Guncang Haiti, Ratusan Orang Tewas, Disusul Badai Tropis Mematikan