Berita Aceh Besar

202 Napi Rutan Kelas IIB Jantho Dapat Remisi, Satu Orang Bebas

Para napi yang mendapat remisi HUT Ke-76 RI mayoritas napi yang terlibat penyalahgunaan narkoba di Rutan Kelas IIB Jantho.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Bambang Waluyo 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sebanyak 202 narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho, Aceh Besar, mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke - 76 Republik Indonesia dari Kemenkum HAM.

Kepala Rutan Kelas IIB Jantho,  Bambang Waluyo kepada Serambinews.com, Minggu (15/8/2021) mengatakan, napi yang diusulkan mendapat remisi HUT Ke-76 RI sebanyak 213 orang.

Sedangkan yang disetujui 202 orang, dan satu orang diantaranya langsung bebas atas nama Romedi Sekedang dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Dikatakan Bambang Waluyo, remisi yang diberikan kepada Napi bervariasi mulai dari dua bulan hingga lima bulan lamanya.

Menurutnya, para napi yang mendapat remisi HUT Ke-76 RI mayoritas napi yang terlibat penyalahgunaan narkoba di Rutan Kelas IIB Jantho.(*)

Baca juga: Memilukan! Seorang Balita Tanpa Sengaja Membak Mati Ibunya yang Sedang Melakukan Rapat Online

Baca juga: Setelah Ditangkap, Ardie Bakrie Terjatuh di Panti Rehab Narkoba, Begini Kondisi Suami Nia Ramadhani

Baca juga: Gempa 7,2 SR Guncang Haiti, Ratusan Orang Tewas, Disusul Badai Tropis Mematikan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved