Video

VIDEO - Algojo Eksekusi 20 Kali Cambuk Kepada Dua Pemain Chip Domino

Dua pemain dan penjual koin higgs domino itu dihukum cambuk masing-masing 20 kali karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Penulis: Rizwan | Editor: m anshar

Laporan Rizwan/Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dua warga Kabupaten Nagan Raya menjalani eksekusi cambuk dalam kasus judi chip higgs domino berlangsung di Alun-alun Suka Makmue, Jumat (13/8/2021) siang.

Eksekusi cambuk diselenggarakan Kejaksaan Negeri Nagan Raya dengan eksekutor dari polisi syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) kabupaten setempat.

Dua pemain dan penjual koin higgs domino itu dihukum cambuk masing-masing 20 kali karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor  6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau Perda Provinsi Aceh setelah putusan vonis Mahkamah Syariyah inkrah.

Dua terpidana hanya menjalani masing-masing 16 kali cambuk karena dikurangi 4 kali setelah sejak ditangkap mereka  menjalani hukuman kurungan.

Setelah dicambuk, kedua terpidana langsung diberikan surat bebas oleh pejabat Lembaga Pemasyarakatan setempat.(*)

Narator: Tieya Andalusia

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved