Video
VIDEO - Algojo Eksekusi 20 Kali Cambuk Kepada Dua Pemain Chip Domino
Dua pemain dan penjual koin higgs domino itu dihukum cambuk masing-masing 20 kali karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Laporan Rizwan/Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dua warga Kabupaten Nagan Raya menjalani eksekusi cambuk dalam kasus judi chip higgs domino berlangsung di Alun-alun Suka Makmue, Jumat (13/8/2021) siang.
Eksekusi cambuk diselenggarakan Kejaksaan Negeri Nagan Raya dengan eksekutor dari polisi syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) kabupaten setempat.
Dua pemain dan penjual koin higgs domino itu dihukum cambuk masing-masing 20 kali karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau Perda Provinsi Aceh setelah putusan vonis Mahkamah Syariyah inkrah.
Dua terpidana hanya menjalani masing-masing 16 kali cambuk karena dikurangi 4 kali setelah sejak ditangkap mereka menjalani hukuman kurungan.
Setelah dicambuk, kedua terpidana langsung diberikan surat bebas oleh pejabat Lembaga Pemasyarakatan setempat.(*)
Narator: Tieya Andalusia
Video Editor: M Anshar