Berita Bener Meriah

201 Warga Binaan Permasyarakatan Kelas IIB Bener Meriah Terima Remisi

Sebanyak 201 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah, Selasa (17/8/2021), mendapatkan remisi dari negara

Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
Dok Prokopim Bener Meriah
Plt Bupati Bener Meriah, Dailami menyerahkan SK remisi secara simbolis kepad WBP di Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Selasa (17/8/2021). 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Sebanyak 201 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah, Selasa (17/8/2021), mendapatkan remisi dari negara tahun 2021.

Kepala Rutan Kelas II B Bener Meriah, Baharuddin, SH mengatakan, jumlah Warga Binaan Pamasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Bener Meriah, sebanyak 280 orang. 

“Sebanyak 225 berstatus narapidana, dan 55 orang berstatus tahanan,” kata Baharuddin 

Lanjutnya, pada tahun 2021 ini sebanayak 201 WBP Rutan Kelas IIB Bener Meriah mendapatkan remisi dari negara.

Baca juga: Gubernur dan Forkopimda Aceh Ikuti Upacara HUT Ke-76 RI Bersama Presiden Secara Virtual

Sementara itu, sebanyak 24 orang belum menerima remisi di tahun ini dikarenakan status tahanan belum narapidana.

“Namun nanti mereka akan mendapat remisi susulan apabila mereka sudah memenuhi syarat," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Plt Bupati Bener Meriah, Dailami menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly yang mengucapkan  selamat kepada seluruh WBP yang mendapatkan remisi baik remisi umum satu maupun remisi umum dua.

Baca juga: Mulai Tugas di Aceh, Kapolda Silaturrahmi dengan Wali Nanggroe

Lanjutnya, remisi umum terbagi atas dua jenis remisi yakni, remisi umum satu dan remisi umum dua. Remisi umum satu adalah untuk WBP yang mendapatkan pengurangan masa hukuman jumlahnya bervariasi antara 7 (tujuh) hari hingga 4 (empat) bulan.

Sedangkan remisi umum dua adalah WBP yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan dinyatakan langsung bebas.

“Remisi adalah reward/penghargaan yang diberikan oleh negara kepada para WBP yang telah menunjukkan perubahan sikap menjadi lebih baik,” ucap Plt Bupati Bener Meriah.

Menteri Hukum dan HAM juga berharap bahwa dengan remisi ini kiranya para WBP semakin termotivasi untuk terus dan terus melakukan evaluasi diri sehingga menjadi semakin baik.(*)

Baca juga: 5 Orang yang Potong Kepala Gajah di Aceh Timur Ditangkap, Ini Peran Mereka Hingga Dijual Ke Bogor

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved