Napi Dapat Remisi
84 Napi di Rutan Tapaktuan Dapat Remisi, Seorang Penerima SK Bebas Minta Ongkos Pulang ke Bupati
Tak butuh waktu lama, Bupati Amran langsung menyerahkan sejumlah uang untuk “ongkos pulang” sambil berulang-ulang mengingatkan...
Penulis: Taufik Zass | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Indonesia Tahun 2021, sebanyak 87 narapidana di lingkungan Rutan Kelas IIB Tapaktuan mendapatkan Remisi Umum.
SK Remisi Umum ini diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran kepada dua orang perwakilan narapidana Rutan Tapaktuan, Selasa (17/8/2021).
Pada upacara Penyerahan Remisi Umum yang berlangsung di Rumah Dinas Karutan Kelas IIB Tapaktuan ini, Bupati Aceh Selatan turut didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Sofyan SH, para Pejabat Struktural dan staf Rutan Tapaktuan.
"Kegiatan ini dilaksanakan di rumah dinas Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, seluruh peserta upacara menggunakan pakaian adat. Jumlah penerima remisi umum = 84 orang, terdiri dari RU I = 83 orang dan RU II = 1 orang," kata Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan, Sofyan SH.
Informasi yang diterima Serambinews.com, prosesi penyerahan SK ini sempat diwarnai kejadian menarik, saat seorang warga binaan yang menerima SK Bebas meminta “ongkos pulang” kepada Bupati, yang langsung disambut tawa oleh Tgk Amran.
Tak butuh waktu lama, Bupati Amran langsung menyerahkan sejumlah uang untuk “ongkos pulang” sambil berulang-ulang mengingatkan agar warga binaan yang sudah bebas tersebut untuk meningkatkan ibadah, tidak meninggalkan shalat, dan jangan kembali lagi menjadi warga Lapas.(*)