Juru Parkir Tewas Dikeroyok, Korban Alami 5 Luka Tusuk, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Polisi meringkus dua orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Ki Agus Ibrahim (34).

Editor: Faisal Zamzami
Rachmad Kurniawan/Tribun Sumsel
Eci (kiri) dan Atok, dua pelaku pengeroyokan seorang juru parkir di Jalan Jenderal Sudirman ditangkap polisi, Selasa (17/8/2021). Korbannya tewas dengan lima luka tusuk. 

SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Seorang juru parkir tewas dikeroyok oleh dua pria.

Korban bernama Ki Agus Ibrahim (34) tewas dengan kondisi lima luka tusukan di tubuhnya.

Polisi meringkus dua orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Ki Agus Ibrahim (34).

Korban merupakan seorang juru parkir di Jl Jenderal Sudirman warga Jl Yasin Asmah Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Insiden pengeroyokan ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman di belakang Toko Sumber Gaya pada 16 Agustus 2021 sekitar pukul 18:30 WIB.

Kedua pelaku Eci dan Atok, dibekuk dari dua tempat yang berbeda.

Eci diamankan di kawasan Boom Baru, sementara Atok ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian pengeroyokan.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti pisau dapur yang digunakan untuk menusuk tubuh korban.

"Dari keterangan pelaku, korban ini ngamuk di TKP karena mabuk".

"Merasa terganggu, keduanya akhirnya melakukan pengeroyokan kepada korban yang meninggalkan lima tusukan, " ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Dua Pria Pengantar Jenazah Ditangkap Usai Keroyok Anggota TNI, Korban Dianggap Tak Mau Beri Jalan

Baca juga: Tiga Emak-emak Keroyok Seorang Wanita, Jari Tangan Korban Putus Digigit, Pelaku Ditangkap Polisi

Usai menikam korban keduanya langsung meninggalkan TKP.

Nyawa korban tak tertolong ketika berusaha dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Setelah mengeroyok, mereka langsung meninggalkan lokasi dan tidak tau kalau kejadian tersebut merenggut nyawa korban, " katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.

Eci salah satu pelaku mengatakan, ia mengenal korban namun sudah merasa sangat terganggu karena sering mengusik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved