Selasa, 9 Juni 2026

Berita Aceh Timur

Pembunuh Gajah di Aceh Timur Ditangkap, Pelaku Jual Gading ke Jawa Barat

"Pelaku kita amankan lima orang, dua warga Aceh, dan tiga warga dari luar Aceh yaitu dari Jawa Barat," ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SENI HENDRI
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, didampingi pejabat Forkopimda Aceh Timur, dan Kepala BKSDA Aceh, Agus Rianto, menyampaikan keberhasilan mereka menangkap pembunuh gajah, pembeli, dan pengrajinnya sebanyak 5 orang dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Kamis (19/8/2021). 

Selanjutnya, mereka membawa kepala gajah menggunakan sepeda motor ke tempat yang aman dan mengambil gadingnya.

Dari pengakuan pelaku utama JN, gading gajah itu dijual kepada EM warga Desa Siren, Kecamatan Banda Baru, Pidie Jaya Rp 10 juta.

Lalu, EM berhasil ditangkap 10 Agustus 2021.

Kemudian dari pengakuan EM, jelas Kapolres, gading gajah telah dijual kepada SN warga Bogor, Jawa Barat Rp 24 juta.

Baca juga: Video Polisi Tangkap Pembunuh Gajah Sumatera, Dua Gading Diamankan

Kemudian, SN berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

SN ini juga mengaku, sudah sudah empat kali membeli gading dari EM.

Termasuk satu kali membeli tulang harimau dan satu kali membeli kulit harimau.

Lalu dari pengakuan SN, dia telah menjual gading gajah tersebut kepada JF senilai Rp 24,5 juta.

JF ditangkap di rumahnya di komplek Hamkam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.

Kemudian, dari pengakuan JF ini bahwa gading itu telah dijual kepada pengrajin RN di Bekasi senilasi Rp 30 juta.

Kemudian petugas juga berhasil menangkap pengrajin RN di rumahnya, di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Dari rumah tersangka pengrajin inilah kita temukan barang bukti gading gajah dari Aceh, yang sudah dipotong-potong, dan diolah menjadi pipa rokok, badik, rencong, dan sejumlah aksesoris lainnya," ungkap Kapolres.

Adapun gading gajah yang telah diolah menjadi aksesoris ini dijual dengan harga Rp 3-5 juta per unit.

Para pelaku ini, jelas Kapolres dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (*)

Baca juga: Gajah Rusak Kebun di Pidie Jaya, Diduga Dampak Pembalakan Liar, Ini Kata Ketua Satgas Penanggulangan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved