Selasa, 7 April 2026

Berita Banda Aceh

Sepekan Terakhir, Satpol PP Banda Aceh Segel Sepuluh Cafe dan Warkop yang Langgar Protkes

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP, MSc kepada Serambinews.com menyampaikan, sebanyak sepuluh cafe sudah disegel oleh petugasnya dalam...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com
Petugas gabungan yang dipimpin oleh Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah S.STP M.Si saat menyambangi salah satu cafe yang belum tutup sesuai jadwal dalam aturan Forkompinda, Jumat (6/8/2021) malam. Sejumlah usaha yang melanggar diberi peringatan keras. 

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP, MSc kepada Serambinews.com menyampaikan, sebanyak sepuluh cafe sudah disegel oleh petugasnya dalam kurun waktu dan hari yang berbeda, selama sepekan terakhir. Selain itu, juga ada 20 pelaku usaha yang barangnya disita.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejak sepekan terakhir hingga beberapa kedepan, status Banda Aceh masih zona merah.

Untuk menekan laju penyebaran dan menurunkan status Banda Aceh, petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh pun gencar melakukan pengawasan, dengan patroli dan razia.

Tujuannya untuk memastikan warga dan pelaku usaha mematuhi aturan, dengan menaati protokol kesehatan (Protkes).

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh,  Ardiansyah SSTP MSi kepada Serambinews.com menyampaikan, sebanyak sepuluh cafe sudah disegel oleh petugasnya dalam kurun waktu dan hari yang berbeda, selama sepekan terakhir.

Selain itu, juga ada 20 pelaku usaha yang barangnya disita.

Hal itu karena tempat usaha, cafe, warung kopi, dan sejenisnya itu melanggar aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Banda Aceh.

Baca juga: VIDEO Pemilik Cafe Soho dan Ketua Panitia Konser Amal Diserahkan ke Jaksa, Tersangka Kasus Kerumunan

Kata Ardiansyah, para pemilik usaha yang barangnya disita, diminta datang ke Mako Satpol PP untuk menandatangani surat pernyataan dan memperlihatkan izin usaha.

"Kalau yang tidak ada izin, ya kita suruh urus dulu izinnya," ujar Ardiansyah.

Sementara sepuluh cafe dan warkop yang disegel, akan dilepas segelnya setelah sepekan.

Ardiansyah menegaskan, jika kedepan yang masih ada yang melanggar maka akan disanksi yang lebih berat.

Ia mengingatkan pelaku usaha, supaya tidak ada yang menciptakan kerumunan dan harus sudah tutup saat memasuki pukul 22:00 WIB. (*)

Baca juga: Jadi Tersangka, Satgas Covid-19  Segel Toko WK yang Picu Kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved