Video

VIDEO Gajah Mati Diracun di Aceh Timur, Pelaku Jual Gading ke Jawa Barat untuk Dijadikan Souvenir

Polres Aceh Timur berhasil mengungkap sindikat pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala di perkebunan Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur, berhasil mengungkap sindikat pembunuhan gajah yang ditemukan mati tanpa kepala, di areal perkebunan PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7/2021) lalu.  

Petugas berhasil mengamankan dua warga Aceh, dan tiga warga Jawa Barat.  

Dalam konfrensi pers pada Kamis (19/8/2021), Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro didampingi Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin HM Thaib, Kajari Aceh Timur, Semeru, Kepala BKSDA Aceh, Agus Rianto, perwakilan Dandim, Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko.  

Kapolres Aceh Timur, mengatakan, petugas berhasil menangkap JN pelaku utama yang membunuh gajah dengan cara diracun lalu memotong kepala gajah dan mengambil gadingnya.  

Dari pengakuan JN, gading gajah itu dijual kepada EM warga Desa Siren, Kecamatan Banda Baru, Pidie Jaya Rp 10 juta.  

Kemudian EM, menjual gading gajah kepada SN warga Bogor, Jawa Barat seharga Rp 24 juta.  

Lalu SN menjualnya lagi kepada JF senilai Rp 24,5 juta.  

Selanjutnya JF mengaku, bahwa gading itu juga telah dijual kepada perajin RN di Bekasi senilai Rp 30 juta.  

Dari rumah tersangka perajin inilah ditemukan barang bukti gading gajah dari Aceh, yang sudah dipotong-potong, dan diolah menjadi pipa rokok, badik, rencong, dan sejumlah aksesoris lainnya.  

Adapun gading gajah yang telah diolah menjadi aksesoris ini dijual dengan harga Rp 3 sampai 5 juta per unit.  

Atas perbuatan yang melanggar hukum tentang konservasi daya alam, para tersangka diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.  

Narator: Ilham
Video Editor: Hari Mahardhika

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved