Satpol PP Tertibkan Gelandangan, Dari Sejumlah Lokasi di Banda Aceh
Dalam dua hari terakhir, Rabu dan Kamis (18-19/8/2021), Satpol PP dan WH Banda Aceh berhasil menertibkan sekitar 10 orang gelandangan
BANDA ACEH - Dalam dua hari terakhir, Rabu dan Kamis (18-19/8/2021), Satpol PP dan WH Banda Aceh menertibkan sekitar 10 orang gelandangan dan anak punk dari sejumlah lokasi.
Setelah diamankan, petugas memberi pembinaan dan menggiring mereka keluar dari wilayah Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman kepada Serambi, Kamis (19/8/2021) mengatakan, para gelandangan yang ditertibkan oleh petugas Satpol PP itu merupakan warga luar Banda Aceh.
Sehingga setelah diberi pembinaan oleh petugas, mereka tidak ditahan, tapi diminta meninggalkan Banda Aceh.
Menurut Aminullah, para gelandangan yang datang berombongan menggunakan vespa modifikasi ini tidak menaati protokol kesehatan (protkes).
Padahal saat ini Banda Aceh sedang dalam masa pandemi Covid-19, serta Banda Aceh masih PPKM level 4.
“Mereka datang dari luar Aceh dan tidak menjaga protkes. Oleh karena itu setelah dibina dan diberi pengarahan, mereka kita minta meninggalkan Kota Banda Aceh,” ujar Wali Kota.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi menjelaskan, selama ini para gelandangan dan anak punk itu masuk ke Banda Aceh dengan Vespa modifikasi.
Mereka menginap di area pertokoan, SPBU, hingga taman kota.
Kondisi itu membuat warga lainnya merasa kurang nyaman.
Bahkan, lanjutnya, ada laporan jika anak punk juga sering meminta-minta kepada warga yang melintas di sekitar mereka, dengan dalih untuk kebutuhan bahan bakar dan makan mereka selama touring tersebut.
Karena alasan itu, akhirnya pihak Satpol PP dan WH Banda Aceh mengambil langkah penindakan.
Selama dua hari terakhir petugas menyasar sejumlah lokasi yang dijadikan tempat anak punk dan gelandangan menginap.
“Selama dua hari terakhir petugasnya sudah mengamankan sekitar 10 orang gelandangan dan anak punk. Mereka diamankan di Jalan Kartini Peunayong, Dekat SPBU Simpang Jak, hingga Kompleks Pelabuhan Ulee Lheue,” ujarnya.
Setelah diamankan dan diberi pengarahan, selanjutnya para anak punk itu diminta meninggalkan kota Banda Aceh, dengan dikawal petugas.
Menurut Ardiansyah, keberadaan anak punk ini sudah menggangu kenyamanan warga lainnya.
Karena di Banda Aceh, mereka biasanya tidur dan menempati tempat secara sembarangan, misalnya di kawasan pertokoan, SPBU, hingga Pelabuhan.
Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap gelandangan, maupun anak punk, sebagai upaya ketertiban dan ketentraman warga kota.
Sejak sepekan terakhir hingga beberapa kedepan, status Banda Aceh masih zona merah.
Untuk menekan laju penyebaran dan menurunkan status itu, petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh pun gencar melakukan pengawasan, dengan patroli dan razia.
Tujuannya untuk memastikan warga dan pelaku usaha mematuhi aturan, dengan menaati protokol kesehatan (Protkes).
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah menyampaikan, sebanyak 10 kafe sudah disegel petugasnya dalam sepekan terakhir.
Selain itu, juga ada 20 pelaku usaha yang barangnya disita.
Hal itu karena tempat usaha, kafe, warung kopi, dan sejenisnya itu melanggar aturan PPKM Level 4 yang berlaku di Banda Aceh.
Dikatakan, para pemilik usaha yang barangnya disita, diminta datang ke Mako Satpol PP untuk menandatangani surat pernyataan dan memperlihatkan izin usaha.
"Kalau yang tidak ada izin, ya kita suruh urus dulu izinnya," ujar Ardiansyah.
Sementara 10 kafe dan warkop yang disegel akan dilepas segelnya setelah sepekan.
Ardiansyah menegaskan, jika kedepan yang masih ada yang melanggar maka akan disanksi yang lebih berat.
Ia mengingatkan pelaku usaha, supaya tidak ada yang menciptakan kerumunan dan harus sudah tutup saat memasuki pukul 22:00 WIB.(mun)