Berita Aceh Tenggara
Dalami Kasus Wanita Hamil Miliki Sabu 83 Paket, Polisi Buru Pemilik Barang Haram hingga Periksa Napi
Polisi saat ini memburu pemilik barang haram tersebut dan telah memeriksa suami tersangka, napi narkoba di Lapas Kelas II B Kutacane.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara terus melakukan pengembangan kasus kepemilikan sabu 83 paket yang diamankan dari tangan tersangka RS (29), wanita hamil yang merupakan ibu rumah tangga di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Agara, Rabu (18/8/2021).
Polisi saat ini memburu pemilik barang haram tersebut dan telah memeriksa suami tersangka, napi narkoba di Lapas Kelas II B Kutacane.
Pemeriksaan ini dilakukan polisi terkait pengakuan tersangka RS yang baru bertemu dengan suaminya.
Tak lama setelah pertemuan itu, sabu diantarkan oleh seseorang yang diakui tersangka RS tidak dikenalnya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Sabrianda SH kepada Serambinews.com, Minggu (22/8/2021).
Hasil pemeriksaan, RS wanita hamil pemilik sabu 83 paket mengakui barang haram itu dia peroleh dari seseorang yang datang ke rumahnya di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan.
Sebelum barang haram itu diantarkan seseorang ke rumahnya, dia bertemu dengan suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane yang sedang menjalani hukuman terkait penyalahgunaan narkoba.
Pengakuan tersangka RS kepada polisi, sehabis dirinya bertemu suaminya di Lapas Kelas II B Kutacane, ada orang yang datang ke rumahnya mengantarkan 83 paket sabu kepadanya untuk diedarkan.
Namun, tersangka RS mengaku tidak kenal dengan orang itu.
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara terus melakukan penyelidikan terhadap barang haram yang ada di tangan tersangka RS sesuai dengan penjelasan dari tersangka tersebut.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Fahyudi tak berhasil dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Begitu juga dengan Kepala Kesatuan Pengaman Lapas (KPLP) Lapas Kelas II B Kutacane, Modong SE.
Seperti diketahui, RS (29) wanita hamil yang merupakan ibu rumah tangga, Warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di rumahnya di Desa Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan, karena miliki 83 paket sabu siap edar, Rabu (18/8/2021) sore.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/akbp-bramanti-agus-suyono.jpg)