Kajian Islam

Imam Sudah Membaca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Simak Penjelasan UAS

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Penjelasan Ustaz Abdul Somad Jika Imam Sudah Membaca Al-Fatihah, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? 

SERAMBINEWS.COM – Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) tentang bacaan Al-Fatihah ketika salat berjamaah.

Membaca Fatihatul-Kitab atau Al-Fatihah merupakan hal yang wajib dilakukan ketika shalat.

Baik shalat sendiri maupun shalat berjamaah dengan jahr atau sirr.

Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].

Baca juga: Kisah Pria Selandia Baru di Banda Aceh, Masuk Islam dan Menemukan Tujuan Hidupnya

Baca juga: Apa Hukum Berdoa Pakai Bahasa Indonesia Dalam Sujud Terakhir Shalat? Ini Jawaban dan Penjelasan UAS

Imam Syafi’i dan sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.

Lalu, bagaimana jika imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mahzab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mahzab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mahzab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan salat menjadi tidak sah apabila tidak membaca Al-Fatihah.

“Mahzab yang ketiga Maliki, kata Mahzab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Baca juga: Dahsyatnya Khasiat Daun Bidara Bisa Usir Setan? Ini Caranya, Pastikan 7 Helai, Simak Penjelasan UAS

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mahzab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mahzab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Mahzab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (Zuhur dan Asar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.

Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mahzab yang mana?

“Saya condong ke Mahzab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” ungkap UAS.

Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mahzab Hanafi atau Mahzab Maliki.

Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Sebut Waktu Terbaik Mengerjakan Sholat Dhuha, Ini Bacaan Niat dan Tata Caranya

Hukum Baca Surah di Rakaat ketiga dan keempat

Bagaimana hukum membaca surah Al-Quran pada rakaat ketiga dan keempat dalam shalat?

Mengenai pertanyaan tersebut, Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis pun menjelaskan berdasarkan hadits Nabi.

Syaikh Utsman adalah seorang ulama dan dai dari Kuwait.

Dalam penjelasannya, Syaikh Utsman mengutip sebuah hadits shahih Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari.

“Aku tidak melebihi shalatnya Rasulullah SAW atau aku tidak mengurangi shalatnya Rasulullah SAW."

"Aku panjangkan pada dua rakaat pertama (rakaat satu dan dua), dan pendekkan di dua rakaat lainnya (rakaat ketiga dan keempat), yakni aku cukupkan dengan membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat,” kata Syaikh Utsman yang mengutip hadist tersebut.

Baca juga: Ini Batas Waktu Sholat Dhuha Menurut Ustaz Abdul Somad, Dilakukan Usai Waktu Subuh Berakhir?

Maka, kata Syaikh Utsman pada rakaat ketiga dan keempat dalam mendirikan salat cukup membaca Al-Fatihah saja tanpa harus memperpanjangnya dengan bacaan surah Al-Quran lainnya.

“Asalnya yang sunnah bahwa rakaat ketiga dan keempat shalat Asar, Isya,(Zuhur), dan rakaat ketiga shalat Magrib adalah cukup dengan membaca Al-Fatihah,” terang Syaikh Utsman.

Syaikh Utsman melanjutkan, jika membaca selain Al-Fatihah setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidaklah mengapa dan hal tersebut bukanlah suatu kesalahan.

“Tetapi ia tidak mengambil yang sunnah,” jelas Syaikh Utsman.

Syaikh Utsman menambahkan, disebutkan dalam hadits Miqdad bahwa ia membacanya (tambahan surah Al-Quran) pada rakaat ketiga dan keempat, tetapi dilakukannya sekali atau dua kali.

Baca juga: Keutamaan Al Fatihah yang Jarang Diketahui, Surat Paling Agung di Dalam Al Quran

“Adapun yang asal (sesuai ketentuan) bahwa pada rakaat ketiga atau keempat (cukup) membaca Al-Fatihah saja,” tegas Syaikh Utsman.

Penjelasan Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis sebagaimana dikutip Serambinews.com dalam tayangan Youtube PAMTV.

Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Dalam tayangan Youtube Cirebonmengaji, Ustaz Khalid Basalamah juga menjelaskan tak ada anjuran membaca surah Al-quran lainnya pada rakaat ketiga dan keempat.

“Setau saya tidak ada lagi anjuran (untuk membaca surah di rakaat ketiga dan keempat),” terang Ustaz Khalid Basalamah.

Ustaz Khalid Basalamah pun mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari.

“Shalat hanya membaca surah di rakaat satu dan dua, rakaat ketiga dan keempat hanya membaca Al-Fatihah,” terangnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

KAJIAN ISLAM

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Benarkah Manusia Dapat Merasakan Tanda Kematian? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Baca juga: Balai Pengajian Hudal Linnas Pidie Terbakar, Kitab Ikut Disambar Api

Baca juga: Oknum TNI Terekam Kamera Aniaya Tetangganya, Ini Penyebabnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved