Petugas Gerebek Lokasi Mesum, Termasuk Cafe Tempat Pesta Miras
Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh, dibantu personel TNI dan Polri, Jumat (20/9/2021) malam hingga Sabtu (21/8/2021) dini hari
BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh, dibantu personel TNI dan Polri, Jumat (20/9/2021) malam hingga Sabtu (21/8/2021) dini hari, melancarkan razia penegakan syariat Islam. Tim gabungan ini menyasar sejumlah cafe dan hotel yang selama ini disinyalir melanggar syariat Islam.
Awalnya petugas menggerebek sekelompok muda-mudi yang sedang asik pesta miras di salah satu cafe di kawasan Kuala Cangkoi, tepatnya di Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Petugas berhasil menyita 10 botol miras berbagai merk, baik yang sudah kosong maupun yang masih berisi. Barang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti. Dari café di Kuala Cangkoi, personel gabungan bergerak menuju hotel yang ada di Peunayong dan Lampriek.
Dari tempat penginapan itu petugas mengamankan tiga pasangan non-muhrim di dalam kamar. Bahkan dalam penangkapan itu, terdapat satu wanita yang dipesan oleh pria yang baru dikenalnya ke hotel atau lebih kenal dengan istilah 'Open BO'.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi kepada Serambi, Sabtu (21/8/2021) menyampaikan, razia itu sebagai peran dan fungsi Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam melakukan pengawasan dan penegakan syariat Islam di Banda Aceh.
Dikatakan, pihaknya berkomitmen uutuk terus meningkatkan pengawasan terhadap perhotelan dan penginapan di Banda Aceh. Supaya seluruh operasionalnya sesuai dengan aturan yang berlaku di Aceh. "Razia seperti ini akan intens dan rutin kita laksanakan, kedepan masih ada lokasi lain lagi yang kita sasar, jadi ini peringatan," ujar Ardiansyah.
Ia menegaskan kepada pengelola perhotelan supaya menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku di Aceh. Karena jika melanggar pihaknya bisa menyegel hingga mencabut izin. Dalam razia di dua hotel itu, petugas mengamankan tiga pasangan non-muhrim dan tiga orang wanita.
Petugas awalnya menyasar satu hotel bintang 3 di kawasan REX Peunayong. Dari hotel ini, petugas mengamankan dua pasangan yang menginap dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan. Pasangan tersebut adalah A (23) dan W (27), keduanya warga Kecamatan Delima, Pidie. W sendiri merupakan wanita bersuami. Pasangan selingkuh ini datang ke Banda Aceh untuk menginap di hotel tersebut.
Lalu ada pasangan A (21) warga Kecamatan Mutiara, Pidie dan C (23), warga Blangpidie, Abdya. Menurut A, ia baru bertemu dengan wanita C malam itu, yang dipesan untuk menginap bersama, atau saat ini lebih dikenal dengan istilah wanita 'Open BO'.
Kemudian tim Satpol PP dan WH bergerak ke sebuah hotel di Lampriek. Di hotel ini, petugas mendapati satu pasangan yang tidur di dalam satu kamar. Keduanya warga Banda Aceh.
Selain itu, juga terdapat wanita lainnya yang diamankan. Mereka didapati menginap seorang diri di masing-masing kamar. Kepada petugas, mereka pun membeberkan sejumlah alasan tidur seorang diri malam itu. Karena ada sejumlah pesan mencurigakan di handphonenya, ia pun dibawa ke kantor untuk dibina.
Untuk tiga pasangan mesum dan yang terlibat pesta miras, pihaknya akan mengenakan pasal yang sesuai untuk pelanggaran yang mereka lakukan.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi mengatakan, cafe yang didapati miras itu akan disegel. Hal itu juga sesuai dengan instruksi pimpinannya.
Menurutnya, cafe di Kuala Cangkoi itu sudah melakukan kesalahan sebelumnya. Namun karena kedapatan mengulang kesalahan, maka akan langsung disegel. Dikatakan, rencananya petugas Satpol PP dan WH akan melakukan penyegelan Senin (23/8/2021) besok.
Ardiansyah memperingatkan semua pelaku usaha di Banda Aceh supaya beroperasi sesuai dengan aturan. Karena jika kedapatan melanggar, langkah pertama akan diperingatkan, namun selanjutnya akan langsung disegel hingga pencabutan izin.(mun)