Ratusan Napi Rutan Sigli Terima Remisi
Ratusan napi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli, Pidie mendapatkan remisi (pemgurangan hukuman)
SIGLI - Ratusan napi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli, Pidie mendapatkan remisi (pemgurangan hukuman), yang diberikan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Remisi yang diperoleh napi Rutan Kelas II B Sigli dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Kepala Rutan Sigli, Halim Faisal, kepada Serambi, Minggu (22/8/2021) mengatakan, jumlah warga binaan yang memperoleh remisi 308 orang yang diberikan Kemenkumham RI pada HUT RI ke-76. Rinciannya, untuk pidana umum 182 orang dan pidana khusus 126 orang.
Ia menyebutkan, warga binaan yang tersandung pidana umum yang mendapatkan remisi adalah satu napi melanggar tindak pidana UU ITE 1 orang, KDRT 5 orang, hukum jinayat 1 orang, pengancaman 1 orang, pengguna narkotika 86 orang, penadah 7 orang, pencurian 34 orang, penganiayaan 12 orang, penggelapan 4 orang, penipuan 5 orang, perampokan 1 orang, Undang-undang Perlidungan Anak 23 orang, pornografi 1 orang dan pemerkosaan 1 orang.
"Untuk pidana khusus 126 orang yang terlibat kasus narkotika, baik pengedar maupum penadah. Sementara napi korupsi tidak mendapatkan remisi," jelasnya.
Ia menjelaskan, remisi yang diberikan Kemenkumham RI terhadap warga binaan Rutan Kelas II B Sigli, dari 1 bulan hingga 6 bulan. Rinciannya, remisi 1 bulan untuk 96 napi, 2 bulan untuk 63 napi, 3 bulan untuk 72 napi, 4 bulan untuk 52 napi, 5 bulan untuk 24 napi dan 6 bulan untuk 1 orang napi.
"Warga binaan yang memperoleh remisi 6 bulan adalah napi kasus narkotika yang telah lima kali mendapatkan remisi saat 17 Agustus. Napi itu tersandung dua kasus narkotika. Pertama dihukum 6 tahun penjara dan subsider 3 bulan dan kedua diputuskan 5 tahun 6 bulan penjaran dan subsider 3 bulan. Saat ini, yang bersangkutan menyisakan menjalani hukuman di Rutan Sigli sekitar 3,5 tahun penjara," jelasnya.
114 Napi di Lapas Lamlo
Sementara itu, Kepala Lapas Lamlo, Tribowo Amd.IPS.Sos MSi, kepada Serambi, kemarin, mengungkapkan, napi Lapas Lamlo yang mendapatkan remisi berjumlah 114 dari 149 total warga binaan yang menjalani hukuman di Lapas Lamlo.
Menurutnya, napi yang diberikan remisi adalah napi yang hukumannya telah berkekuatan hukum tetap, berkelakuan baik, perkara korupsi harus membayar uang pengganti dan mempunyai Justice Collaborator (JC) yang bekerja sama dengan APH.
Ia menambahkan, warga binaan yang memperoleh remisi 1 bulan berjumlah 8 orang. Lalu, 2 bulan 14 orang, 3 bulan 21 orang, 4 bulan 32 orang, 5 bulan 35 orang dan 6 bulan 4 orang. (naz)