Minggu, 3 Mei 2026

Video

VIDEO - Kasus Korupsi Bansos, Juliari Batubara Dihukum 12 Tahun Penjara Serta Pencabutan Hak Politik

Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan COVID-19 sebesar Rp32,48 Miliar.

Tayang:
Penulis: Yuhendra Saputra | Editor: Zaenal

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan COVID-19 sebesar Rp32,48 Miliar.

Atas perbuatan itu Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.(Antara)

Baca juga: Pengamat Sebut Jokowi Lebih Percaya Elit Golkar Tangani Pandemi Setelah Eks Mensos Korupsi Bansos

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, Wajib Ganti Rp 14,5 Miliar dan Dicabut Hak Politik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved