Video
VIDEO - Kasus Korupsi Bansos, Juliari Batubara Dihukum 12 Tahun Penjara Serta Pencabutan Hak Politik
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan COVID-19 sebesar Rp32,48 Miliar.
Penulis: Yuhendra Saputra | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos penanganan COVID-19 sebesar Rp32,48 Miliar.
Atas perbuatan itu Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.(Antara)
Baca juga: Pengamat Sebut Jokowi Lebih Percaya Elit Golkar Tangani Pandemi Setelah Eks Mensos Korupsi Bansos
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, Wajib Ganti Rp 14,5 Miliar dan Dicabut Hak Politik