Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai
Jaksa Periksa Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai
“Ada tersangka yang diperiksa tiga jam, ada juga yang harus diperiksa sampai empat jam atau sampai pukul 17.00 WIB,”
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Senin (23/8/2021) memeriksa empat dari lima tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai, Aceh Utara.
Sedangkan satu tersangka lagi tak bisa hadir. Masing-masing tersangka yang diperiksa, FB Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PN pengawas proyek, kemudian TR dan TM masing-masing selaku rekanan.
Sedangkan tersangka yang tak bisa hadir adalah NL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kelima mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada awal Agustus 2021.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Aceh Utara pada Mei 2021 mulai menyelidiki dugaan kasus korupsi proyek pembangunan monumen di Desa Beuringen Kecamatan Samudera, Aceh Utara yang menghabiskan anggaran Rp 48,8 miliar dari 2012-2017.
Lalu, penyidik langsung meningkatkan kasus itu dari penyelidikan dan ke penyidikan dan kemudian penetapan tersangka.
Kajari Aceh Utara, Dr Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akhbari melalui Kasi Intel Juliadi Lingga SH, kepada Serambinews.com, Selasa (24/8/2021) menyebutkan, keempat tersangka mulai diperiksa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali setelah istirahat mulai pukul 14.00 WIB sampai sore.
“Ada tersangka yang diperiksa tiga jam, ada juga yang harus diperiksa sampai empat jam atau sampai pukul 17.00 WIB,” ujar Juliadi Lingga.
Saat diperiksa, masing-masing tersangka tersebut didampingi oleh satu penasehat hukum, dari kantor pengacara berbeda.
Pemeriksaan tersebut adalah yang pertama kali dilakukan jaksa terhadap mereka setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, mereka juga sudah pernah diperiksa, tapi sebagai saksi saat kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Karena pemeriksaan awal, tentu pemeriksaan mereka masih seperti pada saat diperiksa sebagai saksi,” ujar Juliadi.
Karena itu tentu akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap mereka nantinya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kantor-kejari-aceh-utara-new.jpg)