Gubernur Minta Menkopolhukam Bantu Aceh Perjuangkan Perpanjangan Dana Otsus
Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membantu agar Pemerintah Pusat memperpanjang dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang. Permintaan itu disampaikan Nova dalam pertemuan dengan Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, pada Senin (23/8/2021).
Dalam pertemuan itu, Nova juga melaporkan tentang perkembangan perdamaian di Aceh kepada Menkopolhukam. "Kita mohon kiranya dana otsus Aceh dapat diperpanjang. Alasannya, proses integrasi belum selesai, sementara perdamaian yang ingin dicapai untuk selama-lamanya. Dan dengan harapan ada lembaga simetris (KKW, MAA, MPD, MPU, BRA)," kata Nova Iriansyah seperti dalam keterangan yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol (Karo Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Selasa (24/8/2201).
Nova yakin Menkopolhukam mendukung penuh perpanjangan dana Otsus Aceh. "Harapan kita kepada Bapak Menkopolhukam, mohon kiranya memberi dukungan penuh soal masa depan Otsus Aceh, serta dapat mendorong kelengkapan peraturan hukum," harap Gubernur.
Pada kesempatan yang sama, Nova juga menyampaikan bahwa angka kemiskinan di Aceh pada periode 2017-2020 mengalami penurunan. Namun, sambungnya, saat pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020, angka kemiskinan mengalami kenaikan. "Jika dibanding 2017 sampai 2020 tetap ada penurunan dari 15,92 menjadi 15,33 persen atau turun 0,59 poin," ujarnya.
Pertemuan tersebut juga membahas beberapa regulasi dari UUPA yang belum diterbitkan. Di antaranya, kata Nova, regulasi pelaksanaan dana otonomi khusus yang sudah ditetapkan pada tahun 2008-2020.
"Terdapat lima Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres), dan 47 Qanun yang hingga kini belum diterbitkan. Ini menyangkut dengan 12 regulasi kewenangan pemerintah daerah, baik karena revisi, masih dalam pembahasan, atau belum adanya draft," ungkap Nova.
Nova juga mengatakan, terkait persiapan Pemilu 2024, pihaknya sudah menempatkan beberapa dana persiapan pada tahun 2022 seperti untuk pendidikan politik. "Kendala dalam pelaksanaan pemilu 2024 hanya saja belum ada Juknis, sehingga penganggaran pada tahun depan belum tersedia sesuai tahapan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," jelas Gubernur.
Terakhir, kata Nova, terkait dengan konflik umat beragama khususnya di Aceh Singkil, pihaknya sudah membentuk tim koordinasi secara intensif. "Sudah kita antisipasi," pungkas Nova Iriansyah melalui Karo Humpro Setda Aceh. (jal)