Minggu, 12 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Petani Dibacok Tetangga, Pelaku Iri Melihat Kehidupan Korban

Akibatnya, korban terpaksa dirujuk ke Medan karena mengalami luka berat akibat bacokan di bagian kepala korban

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS COM
Pelaku pembacokan, TN (50), Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, diamankan di Polsek Lawe Sigala-gala. 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Korban pembacokan, Edwin Silitonga (50) petani, Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, dibacok tetangganya di depan rumahnya, Senin (23/8/2021).

Akibatnya, korban terpaksa dirujuk ke Medan karena mengalami luka berat akibat bacokan di bagian kepala korban.

"Motif pembacokan terhadap petani ini sepele. Pelaku merasa iri melihat kehidupan korban," ujar Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH,  kepada Serambinews.com, Rabu (25/8/2021).

Menurut Kasat Reskrim, terjadinya pembacokan yang dilakukan  tersangka, hanya saja pelaku merasa tidak senang dengan korban.

Baca juga: Sang Istri Nekat Bakar Rumah, Emosi Bertengkar dengan Suami Berebut Sepeda Motor

Karena merasa seperti tersaingi, sebab ekonomi korban lebih baik dari pada perekonomian tersangka.

Seperti diketahui sebelumnya, Edwin Silitonga (50) petani, Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, dibacok tetangganya di depan rumahnya, Senin (23/8/2021) sore.

Akibatnya, korban terpaksa dirujuk ke Medan karena mengalami luka berat akibat bacokan di bagian kepala korban.

Baca juga: Isak Tangis Warnai Pemulasaran Jenazah Ayah Cut Meyriska

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH, kepada Serambinews.com, Rabu (25/8/2021) membenarkan korban Edwin Silitonga dibacok tetangganya di depan rumahnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, saat ini pelaku Tohap Nababan (50) telah diamankan di Polres Aceh Tenggara dan tersangka dijerat dengan kasus  tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Menurut Kasat Reskrim, korban saat kejadian mengalami pendarahan hebat sempat di rujuk ke RSU Sahuddin Kutacane. Kemudian korban akan dirujuk ke Medan. (*)

Baca juga: Suami Cari Nafkah di Malaysia, Wanita asal Pidie Rayakan Ultah Mantan Pacar Dalam Hotel di Peunayong

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved