Mahasiswa dan LSM Surati Kejagung, Lapor Kejari Lhokseumawe Terkait Kasus Tanggul Cunda
Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama dua organisasi mahasiswa menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI
LHOKSEUMAWE – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama dua organisasi mahasiswa menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, untuk melaporkan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Laporan itu disampaikan dalam waktu yang berbeda yakni pada Juli dan Agustus 2021.
Adapun yang melapor Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyurati Jamwas Kejagung dengan nomor surat 018/B/MaTA/VII/2021, tertanggal 26 Juli 2021. Sedangkan LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTaK), Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Malikussaleh (DPM Unimal), dan Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Lhokseumawe mengirim surat pada Selasa (24/8/2021).
Surat permohonan pemeriksaan terhadap kinerja Kejari Lhokseumawe dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi yang dikirim MaTA, diteken Koordinator Badan Pekerja, Alfian, dan ditembuskan kepada Kejagung dan BPKP RI. Dalam Surat itu, Alfian meminta agar kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan (tanggul) Pantai Cunda-Meuraksa Lhokseumawe dapat disupervisi oleh Kejagung RI.
Hasil pemantauan MaTA, kata Alfian, Kejari Lhokseumawe diduga kuat melindungi oknum pelaku kasus itu. Sebab, sejak ditangani pada Januari 2021 belum ada satu pun penetapan tersangka dalam kasus itu. “Kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat di Aceh yang mengharapkan adanya kejelasan dalam pengungkapannya,” ungkap Alfian.
Koordinator GerTaK, Muslem Hamidi dalam surat tersebut juga menyampaikan persoalan yang sama. “Kami membuat laporan tersebut atas dasar keprihatinan lantaran penanganan kasus yang ditangani Kejari Lhokseumawe hingga saat ini belum ada kejelasan,” ujar Muslem. Padahal, dalam kasus tersebut sudah ada kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.
Ketua DPM Unimal, Bukhari dalam siaran pers yang diterima Serambi, menyebut dirinya sebagai mahasiswa melihat perlu adanya dukungan semua pihak dalam mengadvokasi kasus ini. Langkah ini juga dilakukan agar pihak penegak hukum bisa lebih serius bekerja dalam mengungkap kasus tersebut sampai tuntas.
Ketua SMNI Lhokseumawe, Beni Murdani mengajak semua pihak terutama mahasiswa di Aceh untuk sama-sama mengawal kasus ini hingga selesai. “Ini menjadi tugas kita bersama. Karena, kita sebagai mahasiswa punya tanggungjawab dan beban moral yang sama untuk terus memperjuangkan keadilan,” pungkas Beni.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH yang dihubungi Serambi via selulernya menyebutkan, kalau Kejari Lhokseumawe dilaporkan ke Kejagung meminta untuk mengkonfirmasi ke Kejagung. “Silahkan saja (melaporkan) dan tanyakan ke Kejagung saja,” ujar Kajari, Rabu kemarin.
Ditanya apakah benar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pengamanan (tanggul) Cunda-Meuraksa belum ada tersangka? Kajari Lhokseumawe menyampaikan agar persoalan tersebut ditanyakan kepada Kasi Intel. “Nanti koordinasi sama Kasi Intel aja ya,” ujar tegas Dr Mukhlis.
Ditanya apa tanggapan terkait pelaporan tersebut? Kajari menyebutkan, itu hak dari mereka untuk melaporkannya. “Biarin saja (dilaporkan), itu hak mereka melaporkan,” pungkas Kajari Lhokseumawe.(jaf)