Berita Pidie

Hampir 5 Tahun DPO, Kejari Pidie Amankan Terpidana Korupsi 6 Tahun Penjara, Dijeblos ke Lapas Lamlo

Kejari Pidie mengamankan terpidana korupsi ini di salah satu lokasi di Pidie.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM      
Kajari Pidie, Gembong Priyanto 

Kejari Pidie mengamankan terpidana korupsi ini di salah satu lokasi di Pidie.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pidie mengamankan Suryadi (42), warga Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kejari Pidie mengamankan terpidana korupsi ini di salah satu lokasi di Pidie.

Suryadi telah dimasukkan dalam daftar pencaharian orang (DPO). 

Ia ditetapkan DPO dalam kasus tindak pidana korupsi paket pekerjaan pemukiman dan Infrasruktur kawasan Transmigrasi UPT Geumpang II SP-5 Gampo Pucok, Kecamatan Geumpang, Pidie

Anggaran bersumber dari APBN tahun 2012 dalam proyek ini sekitar Rp 8,2 miliar. 

Dalam proyek tersebut Suryadi sebagai rekanan dari PT Sakura. 

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Naungan Harahap SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews com, Jumat (27/8/2021).

"Suryadi telah dimasukkan dalam DPO sejak tahun 2017. Artinya hampir lima tahun kita memburu yang kini berhasil kita amankan," kata Naungan Harahap. 

Naungan Harahap mengatakan setelah diamankan tanpa perlawanan, Suryadi langsung digiring ke Kantor Kejari Pidie untuk dieksekusi menjalani masa hukuman.

Sebab, hukuman terhadap Suryadi telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan kurungan. 

"Kami segera mengeksekusi terhadap Suryadi, yang akan menjalani hukuman di Lapas Lamlo, Kabupaten Pidie," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved