Kamis, 7 Mei 2026

Lagi, Terdakwa Kasus Sabu Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan vonis mati terhadap Rusu alias Maeli (43), terdakwa dalam kasus sabu-sabu

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kajari Aceh Timur, Semeru, SH, MH 

IDI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan vonis mati terhadap Rusu alias Maeli (43), terdakwa dalam kasus sabu-sabu sebanyak 48 kilogram (Kg). Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Apriyanti SH MH, didampingi dua hakim anggota, Khalid AMD SH MH dan Reza Bastira Siregar SH, dalam sidang pamungkas perkara tersebut di PN setempat, Rabu (25/8/2021).

Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa sehingga dijatuhkan pidana mati. Hal dimaksud adalah Rusu yang merupakan warga Desa Naleung, Kecamatan Julok, Aceh Timur, itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal campuran yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan kumulatif Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

"Jadi, ini salah satu yang memberatkan terdakwa karena didakwa dengan dakwaan kumulatif," ungkap Ketua Majelis Hakim Apriyanti, dalam sidang yang turut dihadiri tiga JPU dari Kejari Aceh Timur yakni Harry Arfhan SH, M Iqbal Zakwan SH, dan Cherry SH.

Hal lain yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas narkoba, perbuatan terdakwa sudah dilakukan berulang-ulang yaitu sebanyak 17 kali, memasok narkotika ke Aceh melalui jalur laut, barang buktinya juga banyak yang mencapai 48 Kg.

Kecuali itu, perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi muda bangsa, terdakwa tak kooperatif dalam persidangan dan berbelit-belit, serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya. "Atas pertimbangan itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa," ungkap Apriyanti dalam sidang seperti disampaikan kembali kepada Serambi, Kamis (26/8/2021). Pada kesempatan itu, Apriyanti didampingi oleh Reza Bastira.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (28/7/2021) lalu, JPU dari Kejari Aceh Timur menuntut pidana mati untuk Rusu alias Maeli. "Putusan terhadap Maeli sesuai dengan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH, kepada Serambi, kemarin.

Terhadap putusan tersebut, menurut Ivan, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. "JPU dan terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau tidak agar bisa melakukan upaya hukum lanjutan," ungkap Ivan.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Rusu alias Maeli (43) ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur,di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada  pada Minggu (29/11/2020) lalu. Sehari sebelum ditangkap, polisi mendapat informasi bahwa ada pengiriman sabu-sabu via jalur laut di wilayah Kecamatan Julok.

Lalu, polisi bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap terdakwa yang saat itu mengendarai mobil Honda CRV. Karena dihadang polisi, mobil terdakwa terperosok ke parit, dan kemudian terdakwa berhasil diamankan.

Saat menggeledah mobil pelaku, petugas menemukan tiga karung berisi sabu-sabu, satu senjata api  laras pendek beserta lima butir amunisi, dua handphon (Hp), satu baju kemeja, dan satu jaket. Semua barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa.

Menurut catatan Serambi, ini merupakan terdakwa keempat dalam kasus sabu yang dihukum mati oleh PN Idi dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, pada Rabu (17/6/2020) lalu, majelis hakim PN Idi memvonis Faisal Nur dan istrinya Murziyanti dengan pidana mati karena terbukti melanggar dakwaan primer JPU yaitu Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, pada Kamis (3/12/2020), majelis hakim PN Idi juga menjatuhkan hukuman mati terhadap M Kasem, otak pelaku penyelundupan sabu-sabu 45 Kg dari Malaysia ke Aceh Timur. (c49)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved