Satpol PP Tertibkan Pedagang, Berjualan di Luar Pasar Al-Mahirah
Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh melakukan penertiban dan pengawasan terhadap pedagang yang berjualan di luar Kompleks Pasar Al-Mahirah
BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh melakukan penertiban dan pengawasan terhadap pedagang yang berjualan di luar Kompleks Pasar Al-Mahirah Lamdingin, Kamis (26/8/2021). Petugas juga melakukan penertiban di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo lama, supaya tidak ada pedagang eceran yang berjualan di lokasi yang dilarang.
Kasatpol PP WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai arahan langsung Wali Kota Banda Aceh dan hasil koordinasi dengan pihak pengelola Pasar Al-Mahirah. Langkah itu sebagai upaya mewujudkan Pasar Al-Mahirah sebagai pasar terpadu di Kota Banda Aceh.
“Pengawasan dan penertiban ini perlu dilakukan dalam upaya mewujudkan Pasar Al Mahirah sebagai pasar terpadu di Banda Aceh,” katanya.
Dalam aksi kemarin, petugas memfokuskan penertiban di kawasan TPI Lampulo lama dan Simpang Gano. Tujuannya supaya tidak ada PKL yang berjualan di luar pasar, karena akan mengganggu ketertiban.
Ia menegaskan, Satpol PP tidak akan mentolerir pedagang yang berjualan di luar pasar Al Mahirah dengan jenis barang dagangan yang sama. Ardiansyah menambahkan, pedagang tidak dibenarkan berjualan di luar pasar, dengan jenis dagangan yang sama seperti unggas, ikan dan sayuran, kecuali mereka mau membuka lapak di dalam pasar Al Mahirah. “Untuk dagangan kelontong, warung nasi, kedai kopi boleh,” tegasnya
Menurutnya, hal ini dilakukan dalam upaya meminimalisir menjamurnya pedagang di luar kawasan Pasar Al-Mahirah yang dapat mengganggu kenyamanan bersama.
Satpol PP WH juga melakukan mediasi antara penyedia jasa pembersihan ikan dan pihak pengelola pasar Al-Mahirah. “Mediasi ini perlu dilakukan agar ada kepastian lapak dagangan bagi mereka yang telah kita tertibkan diluar sana,” tambahnya.
Humas Pasar Al-Mahirah, Zainal Abidin mengatakan, pihak sudah menggelar rapat dan mengambil keputusan. Dikatakan, sudah ada kesepahaman dan kesepakatan untuk dapat saling menerima saling membagi rezeki antarpedagang.
“Kita telah memutuskan untuk menerima mereka yang akan direlokasi dan bersedia membagi rezeki sesama pedagang," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Satpol PP WH Kota Banda Aceh juga melakukan mediasi antara pedagang ikan di kawasan TPI Lampulo dan pihak pengelola Pasar Al-Mahirah.
Kasatpol PP WH Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan, mediasi ini perlu dilakukan agar ada kepastian lapak dagangan bagi mereka yang telah kita tertibkan. “Penertiban ini dilakukan sesuai arahan langsung bapak Wali Kota Banda Aceh dan hasil koordinasi dengan pihak pengelola Pasar Al-Mahirah,” tambahnya.(mun)