Berita Langsa
Polisi Langsa Tangkap Dua Pemuda yang Edarkan Sabu, Satu Pelaku asal Pidie Jaya
Dari penggeledahan polisi ditemukan barang bukti atau BB 12 paket sabu dengan berat 6,97 gram, 1 unit timbangan digital warna silver.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Ospnal Sat Resnarkoba Polrws Langsa kembali meringkus dua tersangka Pengedar Sabu-sabu, dan menyita BB 12 paket sabu seberat 6,97 gram serta 1 unit timbangan digital warna silver.
Kedua tersangka yakni MJ (29) warga Dusun Pendidikan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro dan AS (27) alamat Gampong Meunasah Kumbang, Kecamatam Ulim, Pidie Jaya.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Sabtu (28/8/2021).
Iptu Imam menyebutkan, tersangka berhasil ditangkap berkat adanya laporan masyarakat, di rumah MJ, Kamis (26/8/2021) pukul 20.00 WIB malam.
"Setelah memastikan keberadaan pelaku, malam itu tim langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka MJ dan AS," jelasnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, dari penggeledahan ditemukan barang bukti atau BB 12 paket sabu dengan berat 6,97 gram, 1 unit timbangan digital warna silver.
Baca juga: Benarkah Penghuni Neraka Banyak Kaum Perempuan? Ini Ulasan Ustaz Khalid Basalamah
Baca juga: Hubungan dengan Kekasih Kandas, Guru Muda Ini Malah Pilih Menikahi Diri Sendiri
Baca juga: Daftar Link Instansi Untuk Cek Pengumuman Jadwal SKD CPNS 2021
Lalu, plastik tembus pandang, gunting, sendok sabu, handphone merk Samsung warna hitam dan merk Redmi warna hitam.
Selain itu ikut diamankan 1 unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah hitam Nopol BL 4661 FAC dan uang tunai sejumlah Rp 25.000.
Sebelumnya tersang Iptu Imam, berdasarkan informasi masyarakat di rumah tersebut sering berkumpul pemuda diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Laporan masyarakat aktivitas di rumah itu sudah meresahkan masyarakat setempat, karena sering terjadi transaksi narkoba," tutup Kasat.(*)