Breaking News

Info Singkil

Unit Metrologi Legal Aceh Singkil Mulai Bekerja, Sasaran Pertama SPBU Baru Buka

Sasaran tera pertama UML Aceh Singkil adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang baru didirikan di kawasan Ketapang Indah, Kecamatan Singki

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Tim Unit Metrologi Legal Kabupaten Aceh Singkil, melakukan takaran SPBU yang baru didirikan di kawasan Ketapang Indah, Singkil Utara, Senin (30/8/2021) 

Sasaran tera pertama UML Aceh Singkil adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang baru didirikan di kawasan Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Senin (30/8/2021). 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Aceh Singkil, mulai bekerja setelah sah berdiri bulan lalu. 

Sasaran tera pertama UML Aceh Singkil adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang baru didirikan di kawasan Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Senin (30/8/2021). 

"UML baru saja melakukan tera perdana di SPBU," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Aceh Singkil, Faisal.

Menurut Faisal, tera dilakukan untuk memastikan takaran SPBU sesuai standar sebelum beroperasi. "Setelah kami tera, maka takaran sudah standar," kata Faisal. 

Sebagimana diketahui sejak Juli 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, resmi memiliki Unit Metrologi Legal (UML).

UML tersebut berada di bawah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh Singkil.  

Dengan telah memiliki UML, maka tera dan tera ulang timbangan serta mesin stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sudah bisa dilakukan mandiri.

Selama ini harus bekerja sama dengan Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I Medan. 

Unit Metrologi Legal bertugas melakukan tera dan tera ulang dalam upaya melindungi konsumen dan memastikan barang-barang memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan.

Sementara metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang. 

Tujuannya untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

Selain melindungi konsumen, keberadaan Unit Metrologi Legal berpotensi sumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Singkil.

PAD tersebut diperoleh dari retribusi pemilik timbangan dan SPBU saat dilakukan tera ulang untuk mengukur keakuratan timbangan atau liter.

Kabupaten Aceh Singkil, semasa kepemimpinan Bupati Dulmusrid, telah membeli peralatan kemetrologian serta melatih dua pegawai untuk menjadi tenaga ahli tera. 

Kebijakan itu dinilai langkah tepat dalam menggali sumber PAD serta melindungi konsumen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved