Breaking News

FAKTA Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami Jadi Tersangka Suap, KPK Amankan Rp362.500.000

Mereka yang ditetapkan sebagai pemberi suap sebanyak 18 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

SERAMBINEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terkini terkait penetapan status tersangka terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, setelah terjaring OTT KPK pada Senin (30/8/2021) dini hari, Puput Tantriana Sari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK pada Selasa (31/8/2021) dini hari. 

Tidak hanya Puput, KPK juga menetapkan tersangka terhadap 21 orang lainnya.

22 tersangka itu terbagi sebagai pemberi dan penerima suap. 

Mereka yang ditetapkan sebagai pemberi suap sebanyak 18 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo.

Yaitu, Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL).

Kemudian, Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).

Sementara sebagai penerima yakni Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS); Anggota DPR sekaligus eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).

Bagaimana kronologi kasus serta kronologi penangkapan Bupati Probolinggo

Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (31/8/2021), berikut fakta-fakta dari kasus tersebut:

1. Kronologi Kasus

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kronologi atau konstruksi kasus jual beli jabatan yang membelit Bupati Probolinggo

Menurut Alex, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," kata Alex.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved