Video
VIDEO - Polisi Boyolali Cegat dan Sita 'Penguasa Jalanan', Vespa Modif Selebar Badan Jalan
Terlihat kendaraan modifikasi yang awalnya beroda dua, kini ukurannya menjadi besar dan tak wajar. Dari video, terlihat lebar bodi kendaraan hampir me
Penulis: Syukrillah Al-Amin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.com, BOYOLALI – Sebuah video yang diedarkan melalui akun instagram@infocegatansukoharjo menjadi viral.
Dalam video tersebut, terlihat tiga anggota Satlantas Polres Boyolali mengendarai vespa nyentrik yang membuat sejumlah netizen keheranan.
Terlihat kendaraan modifikasi yang awalnya beroda dua, kini ukurannya menjadi besar dan tak wajar. Dari video, terlihat lebar bodi kendaraan hampir mencapai setengah badan jalan, dan posisi ban belakangnya telah dirombak menjadi enam sumbu.
Polisi yang mengendarainya juga terlihat duduk dengan posisi sangat rendah.
Pihak Polres Boyolali mengungkapkan, penyitaan dan penilangan kendaraan aneh bin ajaib tersebut dilakukan karena telah membahayakan penguna jalan lainnya.
Tapi, yang membuat vespa itu bermasalah, karena ukurannya yang memang tak wajar. Ukuran vespa itu cukup lebar, hampir memakan seluruh ruas jalan.
Sehingga, pengendara lain akan kesulitan menyalip hingga akhirnya jadi 'penguasa jalanan'.
Kaur Bin OPS Satlantas Polres Boyolali, Iptu Widarto, juga mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan karena adanya laporan dari penguna jalan.
"Laporan kami terima, melihat kendaraan tidak sesuai standar dan menganggu penguna jalan jadi kami lakukan penilangan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (29/8/2021).
Dari data Satlantas diketahui, bahwa dua vespa tersebut telah pernah ditilang pada Sabtu (28/8/2021) di Jalan Solo - Semarang dan Minggu (29/8/2021) di Jalan Cepogo - Boyolali.
Kedua vespa yang modifikasi tersebut diketahui membawa penumpang 3 orang dan 1 orang pengendara. Mereka pun telah melakukan touring dari beberapa daerah di Indonesia.
Pihaknya mengatakan, pengedara saat dimintai keterangan tidak bisa menunjukan surat indentitas dan surat kelengkapan kendaraan.
"Para penumpang dan pengendara mengaku sedang melakukan touring beberapa daerah. Mereka berasal dari Jakarta dan Sulawesi," ungkapnya.
Widarto menjelaskan, pengedara melanggar aturan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dengan pasal 285 ayat (1) jo 106 (3) jo 48 (2) (3).
Sehingga mereka menyita kendaraan sebagai barang bukti, sedangkan pengendara dan penumpang tidak dilakukan penahanan. "Tidak, kami lakukan penilangan saja," ungkapnya.