Berita Abdya
13.613 Anak di Abdya Miliki KIA, 32.036 Lagi belum Ajukan Pembuatan, Disdukcapil Lakukan Ini
Hal tersebut dilakukan, mengingat masih minimnya jumlah anak-anak di bumo breuh sigupai itu memiliki KIA.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Hal tersebut dilakukan, mengingat masih minimnya jumlah anak-anak di bumo breuh sigupai itu memiliki KIA.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Barat Daya atau Disdukcapil Abdya turun ke sejumlah sekolah melakukan pendataan dan penyaluran Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal tersebut dilakukan, mengingat masih minimnya jumlah anak-anak di bumo breuh sigupai itu memiliki KIA.
Kadisdukcapil Abdya, Jamaluddin mengatakan, hingga memasuki September 2021, pihaknya telah mendistribusikan 13.613 KIA.
Mereka tersebar dalam sembilan kecamatan dari wajib KIA sebanyak 45.649.
“Jadi, masih tersisa 32.036 yang belum mengajukan pembuatan KIA,” ujar Kadisdukcapil Abdya, Jamaluddin SPd.
Bahkan, sebutnya, belum lama ini pihaknya telah menyalurkan KIA di SMPN 1 Setia sebanyak 120 keping dari 160 yang diajukan. KIA tersebut diterima pihak sekolah dan kemudian dibagikan kepada peserta didik.
Sisanya 40 usulan itu ada yang telah mengurus lebih dulu dan ada yang bermasalah dengan kartu keluarganya, namun terus diupayakan.
“Penyerahan KIA dilakukan secara simbolis dan kemudian langsung dibagikan oleh pihak sekolah kepada peserta didik yang bersangkutan,” katanya.
Ke depan, ia meminta jika ada pihak sekolah lain yang akan mengurus KIA peserta didik, bisa langsung memberikan data siswa secara kolektif berupa foto copy akta kelahiran dan kartu keluarga serta pas foto.
“Berkas usulan itu nantinya akan kami jemput, dan setelah selesai perekaman, insya Allah, KIA tersebut kami antarkan langsung ke sekolah,” terangnya.
Dia tambahkan, KIA tersebut merupakan kartu identitas resmi yang memiliki fungsi tidak jauh berbeda dengan KTP pada umumnya yang padanya telah dilengkapi dengan data-data kependudukan.
“Peruntukan KIA dikhususkan bagi anak yang berusia 0 atau yang belum memasuki usia 17 tahun dengan syarat telah memiliki akta kelahiran,” ungkapnya.
Hal itu sesuai dengan aturan baru Permendagri Nomor 104 tahun 2018 menyangkut KIA ini diberikan untuk anak mulai dari 0 bulan sampai dengan usia dibawah 17 tahun dan dipakai untuk menunjukan identitas anak.