Disiplin Prokes
Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar, Polisi Teken Kesepakatan dengan Disperindagkop
Ia menyebutkan, penegakan disiplin terhadap pengunjung dan pedagang, dengan membentuk tim/satgas/pokja pencegahan Covid-19.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBIWS.COM, SIGLI - Polres Pidie Pidie melakukan penantadanganan surat pernyataan kesepakatan dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Pidie, terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) di pasar.
Kesepakatan itu tertuang dalam rapat koordinasi penerapan prokes di Joglo Bhara Daksa Polres Pidie, Kamis (2/9/2021).
"Untuk memastikan, sekaligus terlaksananya prokes di lingkungan pasar. Tentunya dilaksanakan sosialisasi, adanya sarana cuci tangan, dilakukan pengukuran suhu tubuh dan jaga jarak bagi pengunjung," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, kepada Serambinews.com, Kamis (2/9/2021).
Ia menyebutkan, penegakan disiplin terhadap pengunjung dan pedagang, dengan membentuk tim/satgas/pokja pencegahan Covid-19.
Baca juga: Inggris Tidak Ada Rencana Mengakui Taliban Sebagai Penguasa Afghanistan
Baca juga: Moderna Digandrungi Masyarakat Aceh, Satgas Covid-19 Ajak Ibu Hamil dan Disabilitas Ikut Divaksin
Juga melaksanakan penyemprotan desinfektan secara rutin di semua pasar.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai amanah pasal 14, pasal 5 ayat (1), pasal 10, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Lalu, pasal 93 Juncto pasal 9 ayat (1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan; Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 dan Penerapan Disiplin serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
Ia menyebutkan, penandatanan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dengan cara memanggil dan memeriksa Disperindagkop-UKM Pidie.
Bahwa, penanggungjawab pasar sejalan dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Saat ini, hasil yang dicapai telah terjadi peningkatan penerapan prokes di lingkungan pasar.(*)