Video

VIDEO Polisi Ungkap Pencurian Aset Pemerintah di Bener Meriah, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Dari dua kasus pencurian aset milik pemerintah itu, polisi meringkus delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti.  

Penulis: Budi Fatria | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap dua aset milik pemerintah Aceh.  

Akibat dari dua kasus pencurian dengan pemberatan itu, kerugian negara ditaksir lebih kurang ratusan juta.  

Dalam konferensi pers, Kamis (2/9/2021), Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo menyampaikan, kasus tindak pidana ini berhasil diungkap pada 31 Agustus 2021 lalu.  

Dari dua kasus, polisi meringkus delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti.  

Kedelapan tersangka itu diantaranya, SP, BA, HP, AP diduga melakukan pencurian di PT Genap Mupakat yang berlokasi di Kampung Pondok Gajah, Kecamatan Bandar.  

Kemudian, ER, HR, A, AY, diduga melakukan pencurian di Pabrik Pengolahan Kopi Puskud yang juga aset milik Pemerintah Aceh di Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam.  

Kapolres menambahkan, jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.  

Hadir pada konferensi pers itu diantaranya, Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo S.I.K, Wakapolres, Kompol Risnan Aldino S.I.K, Kabag Ops, AKP Syabirin SH MSi, Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH, dan Kasat Intelkam, Ipda Said Iskadar, serta Kasubbag Humas, Iptu Jufrizal SH.  

Narator: Ardiansyah
Video Editor: Hari Mahardhika

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved