Berita Aceh Barat Daya

YARA Abdya Minta Kepolisian Tertibkan Galian C

ARA Abdya meminta kepolisian selaku aparat penegak hukum juga pemerintah setempat untuk menertibkan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Ketua YARA Abdya, Suhaimi N SH berdiri di belakang alat berat yang sedang mengambil batu gajah di Babahrot. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Barat Daya (YARA Abdya) meminta kepolisian selaku aparat penegak hukum juga pemerintah setempat untuk menertibkan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di sejumlah titik. 

“Kami meminta, penegak hukum dan pemerintah segera menertibkan galian C di Abdya,”  ujar kepala YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi N, SH kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Suhaimi menduga, hampir semua galian C yang beroperasi di Abdya tidak memiliki izin lengkap.

Aktivitas yang dilakukan ilegal dimana tidak ada penghasilan untuk daerah, negara dan juga merusak lingkungan sekitar. 

“Dampak buruk yang nyata dialami masyarakat, yakni banyaknya akses jalan yang rusak parah akibat kerap dilalui truk pengangkut material galian C,”  katanya.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Hari Ini Didominasi Suntik Dosis 2, Total Tervaksin 68.749 Orang

Menurutnya, jika hal ini dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya upaya penertiban, maka dikhawatirkan akan timbul konflik di tengah masyarakat serta dapat merusak lingkungan di sekitar. 

“Tentu yang dirugikan disini adalah masyarakat, mereka akan terkena dampak buruk dari kerusakan lingkungan tersebut,” ungkapnya.

Demi ketertiban dan mejaga kelestarian alam serta fungsi kontrol stabilitas pendapatan asli daerah (PAD), YARA berharap penegak hukum dan instansi terkait harus tegas mengambil langkah penertiban dan memblacklist usaha galian C yang belum memenuhi persyaratan.

Unsur penting dari sebuah penertiban ini juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang tinggal didekat usaha galian tersebut.

Baca juga: VIDEO - Ini Nenek 100 Tahun, Atlet Angkat Besi

Hal ini perlu dilakukan mengingat amanah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 yang menegaskan setiap ada pengeluaran komoditas bahan galian dari aktivitas penetapan lahan harus memiliki izin.

“Peran serta pihak kepolisian dalam menertibakan beberapa usaha galian C di Abdya yang belum mematuhi dan memiliki izin sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang sangat diperlukan, guna menghindari jeratan pidana bagi pengusaha yang belum mengantongi izin,” cetusnya. 

Untuk itu, ia meminta kepada pelaku usaha galian C untuk menghentikan aktivitasnya sementara, dan terlebih dahulu mengurus kelengkapan administrasinya, agar terbebas dari jeratan hukum dan bermasalah dikemudian hari.

“Segera lengkapi perizinannya, agar tidak ada yang dirugikan. Berdasarkan hasil investigasi kami, masih ada perusahaan yang belum memiliki izin resmi atau belum lengkap, tapi masih nekat beroperasi,” pungkasnya. (*)

Baca juga: VIDEO - Heroik, di Atas Sampan Kecil dan di Tengah Laut, Sang Bidan Sukses Bantu Persalinan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved