4 Saksi Dihadirkan di Pengadilan Tipikor,  Kasus Korupsi Jalan Muarasitulen-Gelombang

Sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek jalan Muarasitulen-Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018 mencapai Rp 11,6 miliar

Editor: bakri
FOTO KEJATI ACEH
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Muarasitulen-Gelombang di Agara, Senin (15/3/2021). 

KUTACANE - Sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek jalan Muarasitulen-Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018 mencapai Rp 11,6 miliar dari DOKA pada Dinas PUPR Aceh, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (3/9/2021).

"Empat saksi dihadirkan yakni Konsultan, Kasubbag Keuangan PUPR Aceh, Pegawai Honorer UPTD PUPR Aceh Tenggara, dan ahli dari Politeknik Lhokseumawe," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Aceh Tenggara, Edwardo SH MH kepada Serambi via handphone seluler, Jumat (3/9/2021).

Persidangan dimulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB, dan dilanjutkan kembali pukul 15.00 WIB hingga selesai.

Menurut Edwardo,  berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang sudah dikeluarkan BPKP Perwakilan Aceh mencapai Rp 4,2 miliar, namun belum melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka yang akan menjadi jaminan atas kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pekerjaan jalan Muara Situlen-Gelombang," katanya. Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 10 September 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Muarasitulen-Gelombang di Aceh Tenggara (Agara), Senin (15/3/2021).

Keempat orang tersangka yang kini ditahan itu masing-masing adalah, Jun selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) peningkatan jalan Muarasitulen-Gelombang.

Kemudian Syu, PPTK UPTD V Aceh Tenggara pada proyek peningkatan jalan Muarasitulen-Gelombang. Tersangka ketiga yaitu, Kha selaku Direktur Utama CV Beru Dinam, dan terakhir yakni Kar yang merupakan Direktur Utama PT Pemuda Aceh Konstruksi.(as)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved