Pisah Ranjang, Wanita Ini Didekati Pria Lain, Suami Pantau di Facebook, Cemburu Hingga Bunuh Istri
Pelaku perkara ini adalah pria berinisial RS, warga warga Desa Gembol, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Pelaku perkara ini adalah pria berinisial RS, warga warga Desa Gembol, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
SERAMBINEWS..COM - Pria masih berusia 25 tahun berinisial RS membunuh istrinya bernama Yohoana (21) karena ia cemburu istrinya itu didekatI pria lain saat mereka sedang pisah ranjang.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Pelaku perkara ini adalah pria berinisial RS, warga warga Desa Gembol, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Pelaku tega menghabisi istrinya sendiri lantaran terbakar api cembur.
Motif kasus ini berhasil terungkap setelah Polres Banjarnegara membekuk pelaku pada Kamis dini hari (2/9/2021).
Kasatreskrim Polres Banjarnegara, AKP Donna Briadi mengatakan, motif pembunuhan pelaku ke istrinya bukan karena masalah ekonomi.
Sang suami ternyata sempat terbakar api cemburu kepada korban.
Korban dan pelaku diketahui telah pisah ranjang dua bulan.
"Bukan karena ekonomi, tapi karena kecemburuan, " kata Donna, Kamis (2/9/2021).
Selama pisah ranjang, RS ternyata memantau chat istrinya di media sosial (Facebook).
Di situ ia melihat ada pria lain yang coba mendekati istrinya.
RS terbakar api cemburu karena ada lelaki lain yang mendekati istrinya.
Puncaknya, menurut Donna, RS merencanakan aksi jahat dengan menunggu istrinya pulang kerja di jalan menuju tempat tinggalnya, Dukuh Buntu, Desa Bakal.
RS juga membawa senjata tajam dalam aksinya itu.
Saat bertemu di jalan, ia tak bisa mengendalikan amarahnya.
RS menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam.
"Yang bersangkutan menunggu ketika korban pulang kerja," kata Donna.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau pasal 338 KUHP soal pembunuhan.
Ancaman hukuman untuk tersangka adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (Tribun-Pantura.com/Khoirul Muzaki)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami di Banjarnegara Habisi Istri, Cemburu Korban Didekati Pria Lain, Pelaku Terancam Hukuman Mati