Tumpahan Minyak
LSM GEPRAK Minta KSOP Kelas IV Langsa Terbuka Terkait Izin Olah Gerak 13 Kapal di Laut Aceh Timur
Menurut informasi bahwa untuk menanggulangi hal tersebut telah dilakukan langkah-langkah untuk menghentikan gelembung gas dan membersihkan lapisan tip
Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Ketua LSM Gerakan Pemuda Rencong Anti Korupsi (GEPRAK), Munazir, meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Langsa agar terbuka terkait izin olah gerak terhadap 13 Kapal yang dikerahkan oleh PEP Pangkalan Susu.
Untuk melakukan pembersihan lapisan tipis minyak dengan menggunakan oil boom atau alat untuk melokalisir sebaran film minyak di air dan oil skimmer (alat untuk memisahkan minyak di air).
Dijelaskan Munazir, dari berita sebelumnya ditemukan adanya indikasi gelembung gas yang berasal dari sumur H-4 Langsa Offshore yang berlokasi sekitar 30 mil laut dari pantai Kecamatan Kuala Idi, yang dulu dikelola oleh Technical Assistance Contract Blue Sky dan telah ditutup sejak November 2017.
Menurut informasi bahwa untuk menanggulangi hal tersebut telah dilakukan langkah-langkah untuk menghentikan gelembung gas dan membersihkan lapisan tipis minyak di sekitar area sumur H-4 Langsa Offshore tersebut.
Dengan menggerakkan 13 kapal oleh PEP Pangkalan Susu. Namun ke 13 kapal tersebut patut dipertanyakan terkait Izin Olah Geraknya walaupun itu sifatnya emergency (darurat).
GEPRAK menduga bahwa KSOP Kelas IV Langsa tidak serius dalam menanggulangi tumpahan minyak yang sudah mencemari pantai Aceh Timur.
Karena sampai dengan hari ini belum ada informasi terkait Izin Olah Gerak terhadap 13 kapal yang sudah beroperasi tersebut.
Atau kemungkinan besar dari ke 13 kapal tersebut tidak semuanya memiliki izin olah gerak dan sampai hari ini KSOP Kelas IV Langsa pun belum membuat Posko Penanggulangan tumpahan minyak tersebut.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas IV Langsa Kantor KSOP Kelas IV Langsa mempunyai 3 (Tiga) wilayah kerja Aceh Tamiang, Langsa dan Aceh Timur, sudah sepatutnya kapal yang bergerak di wilayahnya mendapatkan izin olah gerak, agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan nantinya di laut.
KSOP Kelas IV Langsa merupakan unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dimana KSOP Langsa.
Mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Seharusnya dengan kejadian ini, KSOP Kelas IV Langsa dengan sigap dan cepat untuk memberitahukan informasi untuk aktivitas warga dan nelayan yang terdampak oleh tumpahan minyak itu.
Sesuai dengan prosedur kedaruratan tentang penanggulangan minyak yang telah mencemari pantai Aceh Timur dan membuat posko penanggulangan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait serta melihat izin olah gerak dari 13 kapal yang hari ini sudah beroperasi.
"Kami juga meminta agar KSOP kelas IV langsa mengupdate sejauh mana penanganan dan penyebaran tumpahan minyak tersebut dan menginformasikan kepada publik yakni kapan tumpahan minyak itu dapat dihentikan," ujarnya.
Apa akibat terhadap kehidupan dan bagaimana menangani akibat-akibat dari pencemaran itu sesuai standar kesehatan dan keselamatan.
Saat ini publik belum mendapatkan informasi utuh baik dari Pertamina atau KSOP kelas IV Langsa bahkan instansi terkait, khususnya gambar citra satelit tentang peta sebaran luasan pencemaran dari tumpahan minyak mentah.
GEPRAK melihat tidak ada informasi resmi mengenai pengukuran ilmiah dan akurat yang menggunakan teknologi informasi oleh Pertamina, KSOP kelas IV Langsa atau intstansi terkait.
"Kita khawatir bahwa ada yang disembunyikan dan kemungkinan berbahaya dampak yang diakibatkan dari tumpahan minyak tersebut," paparnya.
Sampai dengan hari ini, timpal Munazir, publik belum juga mengeluarkan data atau pun citra satelit terkait potensi sebaran minyak yang sudah mencemari pantai Aceh Timur.
Jadi, secara tegas kami meminta kepada pihak terkait agar dengan serius dalam menanggulangi permasalahan yang terjadi di pantai Aceh Timur yang sudah tercemar akibat gelembung gas yang berasal dari sumur H-4 Langsa Offshore yang berlokasi sekitar 30 mil laut dari pantai Kecamatan Kuala Idi tersebut.
Sebelumnya dilaporkan, pipa Sumur H-4 Lapangan Langsa Offshore di bawah kendali Pertamina Hulu Rokan Zona 1 meliputi Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang diduga bocor mengakibatkan tumpahnya minyak mentah ke laut lepas daerah sekitar.(*)