Ribuan Honorer Tak Bekerja Lagi
Kontrak kerja ribuan tenaga kontrak dan bakti yang tersebar dalam sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Aceh Utara
LHOKSUKON – Kontrak kerja ribuan tenaga kontrak dan bakti yang tersebar dalam sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Aceh Utara, sudah berakhir pada Juli 2021. Eksesnya, sebagian besar tenaga tersebut tidak bekerja lagi seiring berakhirnya masa kontrak kerja itu.
Hanya sebagian kecil saja tenaga kontrak dan bakti murni di setiap kantor yang masih tetap bekerja, kendati tidak mendapatkan honorarium lagi. Dari puluhan OPD di Aceh Utara, terbanyak tenaga kontrak dan bakti tersebut berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Kesehatan (Dinkes).
Informasi yang diperoleh Serambi, pemangkasan gaji tenaga kontrak dan bakti murni selama lima bulan yakni Agustus-Desember 2021, dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal itu setelah adanya refocusing atas permintaan Kementerian Keuangan RI. Selain itu, juga adanya pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)dari Pemerintah Pusat.
Dalam surat yang disampaikan Peraturan Menteri Keungan nomor 17/PMK/07/2021, dana yang dialihkan untuk penanganan Covid-19, paling sedikit delapan persen dari Rp 882.657.786.000, sementara total DAU yaitu mencapai Rp 70.612.622.880. Akibatnya, berakhir kontrak honorer akan berpengaruh pada kinerja tahun ini.
“Jumlah tenaga kontrak di Aceh Utara sebanyak 2.236 orang, dan bakti murni 1.966 orang. Sehingga, jumlah total 4.202 orang,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin kepada Serambi, Sabtu (4/8/2021). Jumlah tersebut tersebar di OPD yang di Aceh Utara.
Menurut Syarifuddin, honorarium yang diterima tenaga bakti murni perbulan mencapai Rp 300 ribu. Sedangkan tenaga kontrak Rp 750 ribu. Artinya, untuk honorarium bakti murni yang harus disediakan Pemkab Aceh Utara perbulannya secara keseluruhan Rp 589,8 juta atau pertahunnya Rp 7 miliar lebih.
Sedangkan untuk tenaga kontrak perbulannya secara keseluruhannya Rp 1,6 miliar lebih atau pertahunnya mencapai Rp 20,1 miliar lebih. “Yang bisa saya jelaskan, SK mereka hanya sampai Juli 2021 karena sesuai kemampuan daerah,” kata Syarifuddin.
Sementara Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala kepada Serambi, menyebutkan, jerih untuk mereka hanya dapat dianggarkan selama tujuh bulan. Namun, kepada mereka diberi kelonggaran untuk boleh tidak bekerja. “Kita juga sudah sampaikan ke semua Kepala SPKP agar tidak membebani mereka, karena kontraknya sudah berakhir,” kata Sekda.
Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala kepada Serambi, menyebutkan, hasil pemantauan selama ini berkurangnya tenaga kontrak dan bakti murni tidak mempengaruhi kinerja. Karena, semua SKPK diwajibkan untuk memaksimalkan tenaga kerja yang ada yaitu PNS. “Jadi sudah kita sampaikan kepada semua SKPK untuk betul-betul memberdayakan PNS yang ada,” ujar Sekda.
Pun demikian, Sekda menyebutkan, untuk di SKPK tertentu memang pihaknya membutuhkan tenaga kerja kontrak, karena pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh mereka. Artinya, masih ada kesempatan bagi mereka untuk bekerja lagi setelah dianggarkan jerih. “Rencana akan kita usulkan nantinya pada tahun 2022,” pungkasnya.(jaf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/foto-88g.jpg)