Berita Aceh Tengah
DSI Aceh Tengah Gelar Pelatihan Pembagian Harta Warisan, Peserta Imam Hingga Kadus, Ini Pesan Bupati
Pesertanya terdiri atas imam kampung, kepala dusun atau Kadus, penyuluh KUA dari 14 kecamatan yang ada di Aceh Tengah.
Penulis: Mahyadi | Editor: Mursal Ismail
Pesertanya terdiri atas imam kampung, kepala dusun atau Kadus, penyuluh KUA dari 14 kecamatan yang ada di Aceh Tengah.
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Tengah, menggelar pelatihan dan pembekalan pembagian harta warisan (Mawaris).
Pesertanya terdiri atas imam kampung, kepala dusun atau Kadus, penyuluh KUA dari 14 kecamatan yang ada di Aceh Tengah.
Jumlah peserta yang akan mengikuti pelatihan dilaksanakan dalam tujuh angkatan dengan total mencapai 700 orang.
Pelatihan dan pembekalan Mawaris, digelar di aula Hotel Linge Landa, Kota Takengon, mulai Senin (6/9/2021).
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, dalam sambutannya saat membuka acara itu mengharapkan pelatihan dan pembekalan ini dapat meningkatkan kemampuan dan kapasitas para imam kampung serta unsur terkait.
Dengan demikian mampu menjadi penengah maupun pencegah bila potensi sengketa harta waris muncul di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Sedih, Seorang Ibu Menangis Terisak karena Dituntut Anak Kandung ke Pengadilan Soal Harta Warisan
“Kami mengharapkan agar para peserta mengikuti materi yang dibahas dengan seksama.
Buka ruang diskusi terhadap hal-hal yang perlu dibahas secara mendalam, kasus per kasus, sehingga pada akhirnya dapat menjadi penengah bila muncul perdebatan di masyarakat,” pintanya.
Selain itu, Bupati Shabela menitipkan pesan agar para imam kampung/dusun juga harus mampu menjadi mediator dalam menyebarkan pentingnya menjaga kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
Selain itu, juga mampu mengatasi perbedaan pendapat antar umat yang kerap menjadi pemicu keretakan hubungan silaturrahmi antar umat.
Sebelumnya, Kadis Syariat Islam, Aceh Tengah, Mustafa Kamal, mengatakan tujuan diselenggarakannya pelatihan dan pembekalan Mawaris Faraid untuk menyelaraskan dan mengoptimalkan pemahaman tentang pembagian warisan guna meminimalisir potensi sengketa yang kerap terjadi di masyarakat.
Baca juga: Menantu Wanita Halangi Proses Pemakaman Jenazah Ayah Mertua, Emosi Tak Diberi Harta Warisan Banyak,
Baca juga: Perebutkan Harta Warisan, Dua Pria Masih Sepupuan Lakoni Duel Berdarah, 1 Tewas Dibacok
“Meskipun hal ini sudah berjalan dengan baik, namun perlu dibenahi.
Karena persoalan harta warisan ini sangat riskan, dan kerap terjadi di kampung-kampung karena kurangnya pemahaman masyarakat akan hal tersebut,” ucap Mustafa Kamal.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua nara sumber yakni Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Gamal Achyar Lc M SH dan Ketua Mahkamah Syar’iyah, Takengon, M Syauqi.
Pelatihan ini, mengupas ilmu yang berkaitan dengan rukun dan hukum pembagian harta warisan, mulai dari bagian perorangnya hingga ukuran yang diterima. (*)