Video
VIDEO Kembali Diperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 13 September, Aturan Baru Mulai Diterapkan
Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran Covid-19.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran Covid-19, Senin (6/9/2021).
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (6/9/2021) malam.
Kebijakan terbaru, PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Kebijakan terbaru itu mengalami penyesuaian, yakni sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.
Kemudian, Luhut melanjutkan, akan ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3.
Tempat wisata di kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi.
Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Mengutip dari Kompas.com, Senin (6/9/2021) Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona.
Kebijakan yang lebih ketat diberlakukan saat pemerintah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Editor : Syamsul Azman
Baca juga: VIDEO POPULER Ibu Muda Aceh Utara di Medan, Bawa Obor Keliling Desa sampai Macet PPKM di Lhokseumawe
Baca juga: BERITA POPULER - Ekonomi Timor Leste Terpuruk, Nekat Nikahi Ayah Kandung hingga Pemuda Gauli IRT
Baca juga: BERITA POPULER - Adik Hamili Kakak Kandung, Suami di Kamar Mandi hingga Sosok AKBP Padli