Minggu, 10 Mei 2026

Napi Terorisme, Narkotika, hingga WNA Jadi Korban

Sebanyak 41 narapidana (napi) yang terkunci dalam sel tahanan meninggal dunia saat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang

Tayang:
Editor: bakri
TribunTangerang.com/Nur Ichsan
41 Korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Rabu (8/9/2021) 

* 41 Orang Meninggal dalam Kebakaran di LP Tangerang

* Pintu Sel Terkunci Saat Kejadian

JAKARTA - Sebanyak 41 narapidana (napi) yang terkunci dalam sel tahanan meninggal dunia saat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Di antara korban yang meninggal dunia terdapat napi kasus terorisme dan narkoba. Selain itu, dua warga negara asing (WNA) yang menjadi korban dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 01.45 WIB.

Hingga pagi kemarin, asap hitam masih membumbung tinggi memenuhi langit di sekitar lokasi LP tersebut, Jalan Veteran Nomor 2, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Awalnya, api terlihat sekitar pukul 01.45 WIB di Blok Hunian C2 (Chandiri Nengga 2). Karena api semakin membesar, pihak LP lantas menghubungi pemadam kebakaran Kota Tangerang. Sekitar 13 menit kemudian, 30 mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi untuk memadamkan api. Namun, api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.15 WIB.

Informasi yang dihimpun Tribun Network, kebakaran terjadi hanya di blok C2 yang berisi 122 penghuni. Blok C2 terdiri atas satu aula dan sembilan kamar. Kini, jeruji besi dan tembok di blok itu terlihat menghitam alias gosong akibat bara api. Atap nampak berlubang di sana-sini, sebagian sudah terjatuh ke tanah dan sudah menjadi puing-puing.

Dari 41 korban, 40 orang meninggal dunia di lokasi kejadian dansatu lainnya mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit. Semua korban meninggal sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri masih terus berusaha melakukan identifikasi terhadap ke-41 jenazah tersebut.

Satu korban yang meninggal dunia sudah berhasil diidentifikasi.  Direktur Utama RSUD Kabupaten Tangerang, Naniek Isnaini Lestari, mengatakan korban yang sudah berhasil diidentifikasi itu adalah DA (44), warga Tangerang Selatan. "Sisanya belum bisa, harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Polri," ujar Naniek, kemarin.

Selain itu, delapan napi menderita luka berat dan 73 lainnya menderita luka ringan. Delapan napi yang dominan luka bakar dan mengalami gangguan pernapasan karena terlalu lama menghirup asap kebakaran tersebut harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten. "Kedelapan pasien ini masih dalam observasi, semuanya masih sadar dan hanya memang perlu pemantauan ketat,” kata Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani, kemarin.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebutkan, semua korban yang meninggal dunia adalah napi, dimana di antaranya mereka terdapat napi kasus terorisme dan narkoba. Selain itu, dua WNA juga meninggal dunia. Namun, Yasonna membantah ada gembong narkotika di antara napi yang meninggal.

"Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu tindak pidana pembunuhan, sementara yang lain napi narkoba. Dua di antara korban meninggal merupakan warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal. Gembong (narkotika) tidak ada," tutur Yasonna, ketika meninjau lokasi kebakaran itu, kemarin.

Minim petugas dan pintu terkunci

Banyaknya warga binaan yang meregang nyawa dalam kebakaran itu tak lepas dari sejumlah faktor. Salah satunya, petugas yang berjaga saat kejadian minim yaitu 13 orang. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten, Agus Toyib, menceritakan, api yang cepat membesar dan minimnya petugas membuat evakuasi warga binaan sulit dilakukan. Beberapa pintu kamar belum sempat dibuka alias masih terkunci.

Lamanya kobaran api yang tak juga padam atau sekitar satu jam lebih, sebut Agus, membuat upaya penyelamatan terkendala. "Kan penjaga kita hanya 13 orang, nah sehingga melakukan langkah penyelamatan itu tidak mungkin, apinya sudah membesar. Karena memang kamar semua dikunci, jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar," kata Agus.

Alat pemadam kebakaran berupa tabung hydran yang tidak memadai turut menjadi andil atas jatuhnya korban. Dia mengatakan, upaya pemadaman api tak berhasil dilakukan pihaknya sehingga harus menunggu petugas pemadam kebakaran tiba. "Alat pemadam kebakaran (tabung) di kita itu kan tidak memadai untuk bisa memadamkan api yang cepat membesar. Sehingga, ketika diminta bantuan dinas kebakaran, dilakukan penyemprotan, baru api bisa dipadamkan pada pukul 03.00 dini hari, ada hampir satu setengah jam ya, itu baru bisa dipadamkan," tambahnya.

Faktor lain yang juga berperan penting hingga terjadi kebakaran itu adalah hanya ada satu akses pintu yang dapat dilewati untuk keluar menyelamatkan diri. "Karena pada saat dibuka (pintu kamar) warga binaan ini, berbondong-bondong karena hanya satu pintu di situ. Sehingga ada juga yang kakinya luka karena berebutan untuk menyelamatkan diri," ungkap Agus.

Yasonna menambahkan, kelebihan kapasitas (overcapacity) di LP Kelas I Tangerang turut mempersulit evakuasi yang dilakukan petugas. Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan Kemenkumham, per 7 September 2021, penghuni lapas itu mencapai 2.072 orang, dengan rincian lima orang tahanan dan 2.067 napi. Dengan kapasitas sebanyak 600 orang, Yasonna menyebutkan, LP itu kelebihan 1.472 orang atau kelebihan kapasitas hingga 400 persen.

Diduga akibat arus pendek

Penyebab kebakaran LP Kelas I Tangerang hingga kini masih terus ditelusuri oleh pihak kepolisian. Namun, hubungan arus pendek (korsleting listrik) diduga menjadi penyebabnya."Diduga akibat hubungan arus pendek atau korsleting listrik," ujar Kepala LP Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono.

Menkumham Yasonna Laoly menduga hal yang sama. Sebab, LP yang sudah 49 tahun berdiri itubelum pernah membenahi instalasi listriknya. Politikus PDIP itu menyampaikan, banyak LP kuno peninggalan zaman Belanda memiliki kondisi serupa.  "Ini berdiri tahun 1972. Sudah 49 tahun sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya. Ada penambahan daya, tapi instalasi listriknya masih tetap. Sementara ya kita lihat masih sangat kasat mata dugaannya karena hubungan arus pendek,” kata Yasonna.

Menyikapi dugaan itu, PT PLN (Persero) melalui Manager PLN UP3 Cikokol, Adi Fitri Atmojo, menjelaskan, dalam hal instalasi ini kewenangan PLN hanya sampai pada kWh meter. Sehingga diperlukan peran pelanggan untuk ikut menjaga instalasinya. “Instalasi di rumah pelanggan harus sering dicek dan dipastikan apakah sesuai dengan SNI melalui Lembaga Inspeksi Terdaftar (LIT). Penggunaannya juga harus dipastikan aman misalnya tidak menumpuk stekker," katanya.

Alat kWh meter di bangunan milik pelanggan merupakan alat pengukur dan pembatas (APP) kelistrikan yang dipasok PLN. Sebagai pengukur, alat ini mencatat pemakaian listrik pelanggan. Sebagai pembatas, kata Adi, kWh meter ini menjadi titik batas kewenangan antara PLN dan pelanggan. "Dari kWh meter ke instalasi pelanggan adalah tanggung jawab pelanggan,” jelas Adi Fitri Atmojo.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Andi Rio Idris Padjalangi, meminta seluruh pihak tidak berspekukasi mengenai penyebab kebakaran di LP Kelas I Tangerang dan menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. "Mari kita tunggu hasil penyelidikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian," kata Andi. Kejadian ini, kata Andi, juga harus dijadikan momentum evaluasi dan berbenah diri, terutama terkait sistem keamanan dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di LP. (tribunnetwork/vincentius jyestha)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved