Video
VIDEO - Sidang Kasus Pembakaran Kantor Bupati Bireuen, Terdakwa Dihukum 9 Tahun Enam Bulan Penjara
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yaitu 16 tahun penjara.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: m anshar
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWSCOM, BIREUEN – Hendra bin Maryadi (39) seorang PNS yang bertugas di Kantor Camat Jeunieb, Bireuen yang merupakan pelaku tunggal kasus pencurian dan juga pembakaran kantor Bupati Bireuen, Senin (8/3/2021) waktu lalu mengikuti sidang pembacaan putusan.
Sidang dilaksanakan melalui telekonfren yang diikuti dewan hakim PN Bireuen, tersangka Hendra berada di salah satu ruangan di Mapolres Bireuen.
Hakim membacakan putusan sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (9/9/2021).
Putusan majelis hakim PN Bireuen, Hendra dihukum penjara selama 9 tahun enam bulan penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan untuk dua kasus, pertama kasus pertama pencurian melanggar pasal 362 KUHP dengan vonis 3 tahun enam bulan penjara.
Sementara kasus kedua pembakaran kantor bupati, melanggar pasal 187 KUHP dijatuhi vonis sembilan tahun penjara.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yaitu 16 tahun penjara.
Sidang tersebut, dipimpin hakim ketua M Muchsin Alfahrasi Nur SH dan hakim anggota Dr Muhammad Luthfan Hadi Darus SH M Kn dan Fuady Primaharsa SH.
Sedangkan panitera adalah H Romi SH.
Namun, Jaksa Penutut Umum, Rumi Yasir SH. Hendra masih pikir pikir terhadap putusan tersebut. (*)
Narator: Ardiansyah
Video Editor: M Anshar