Berita Banda Aceh
Eks Wakil Ketua FPI Aceh Divonis 5 Bulan 15 Hari Karena Ajak Warga Terobos Penyekatan Mudik
Kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret eks Wakil Ketua FPI Aceh, Tgk Wahidin sudah selesai
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret eks Wakil Ketua FPI Aceh, Tgk Wahidin ternyata sudah selesai.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketui Safri SH MH menyatakan terdakwa bersalah sehingga diputuskan hukuman 5 bulan 15 hari kurungan dalam sidang pamungkas, Kamis (9/9/2021).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh selama delapan bulan kurungan.
Kuasa hukum terdakwa, Mukhlis Mukhtar yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (10/9/2021) mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut.
Baca juga: Eks Wakil Ketua FPI Aceh Ditangkap Polisi, Diduga Provokasi Orang Terobos Penyekatan Mudik
Tgk Wahidin sebelumnya didakwa telah melakukan provokasi mengajak masyarakat untuk menerobos penyekatan mudik di Aceh melalui video.
Video itu direkam olehnya dengan ponsel dan sudah tersebar ke berbagai platform media sosial.
Bahkan video berdurasi 1.22 menit itu diduga mengandung unsur provokatif bagi masyarakat untuk melawan kebijakan pemerintah tidak melakukan mudik di tengah kondisi Pandemi Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Aceh 35 Ribu Orang, Hari Ini 250 Kasus Bertambah
Meski putusan pengadilan sudah turun, tetapi, Tgk Wahidin tidak menjalani hukuman karena masa pidananya sudah habis setelah dipotong masa penahanan selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan.
Tgk Wahidin divonis melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)
Baca juga: Penyekatan di Perbatasan Aceh - Sumut, Satgas PPKM Putar Balik 53 Kendaraan