Kejari Aceh Besar Periksa 48 Saksi, Kasus Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar sudah memeriksa 48 saksi kasus pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiratanaya SH 

JANTHO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar sudah memeriksa 48  saksi kasus pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong tahun 2019 dengan nilai pagu Rp 17,3 miliar atau nilai kontrak Rp 13,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D Wiratanaya SH didampingi, Kasi Intel, Deddy Maryadi SH, mengatakan, berdasarkan informasi yang mereka terima dari Ketua Tim Penyidik Dikha Savana SH MH bersama anggota tim penyidik Ardyansyah SH MH, hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sekitar 48 saksi  para pelaku pengadaan barang dan jasa pada kegiatan pembangunan jetty 2019.

Selain itu juga, mereka juga sudah meminta keterangan terhadap dua ahli. Kasus pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng Lhoong, Aceh Besar, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Aceh Besar.

Para saksi yang di periksa adalah para saksi yang dapat menerangkan tentang keadaan dalam proses perencanaan, pemilihan dan proses pelaksanaan pembangunan jety tersebut.

Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen dokumen terkait guna dijadikan sebagai barang bukti. "Insya Allah dalam waktu dekat penyidik dapat membuat kesimpulan, siapa siapa saja yang akan bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng tahun 2019 tersebut," kata Rajendra D Wiratanaya SH.(as)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved