PNS Bakar Kantor Bupati Bireuen Divonis 9,5 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis Hendra bin Maryadi (39), PNS di Kantor Camat Jeunieb, Bireuen, dengan hukuman 9,5 tahun

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Majelis hakim PN Bireuen, Kamis (9/9/2021), membacakan putusan sidang kasus pencurian dan pembakaran Kantor Bupati Bireuen yang terjadi beberapa bulan lalu. 

BIREUEN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis Hendra bin Maryadi (39), PNS di Kantor Camat Jeunieb, Bireuen, dengan hukuman 9,5 tahun (9 tahun dan enam bulan) penjara. Hendra merupakan terdakwa dalam kasus pencurian dan pembakaran Kantor Bupati Bireuen pada Senin (8/3/2021) lalu. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pamungkas melalui telekonferensi, Kamis (9/9/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Majelis hakim yang diketuai M Muchsin Alfahrasi Nur SH, didampingi dua hakim anggota, Dr Muhammad Luthfan Hadi Darus SH MKn dan Fuady Primaharsa SH, memimpin sidang di Ruang Sidang Utama PN Bireuen. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut juga dihadiri panitera H Romi SH dan Jaksa Penutut Umum (JPU) Rumi Yasir SH. Sedangkan terdakwa Hendra mengikuti sidang itu secara virtual dari salah satu ruangan di Mapolres Bireuen.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim kepada Hendra untuk dua kasus. Pertama, kasus pencurian dengan hukumannya tiga tahun enam bulan dan kedua untuk kasus pembakaran Kantor Bupati Bireuen dengan hukuman enam tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yaitu 16 tahun penjara untuk dua kasus tersebut. 

Amatan Serambi, ruang sidang itu tanpa pengunjung. Hanya majelis hakim, seorang panitera, dan seorang jaksa yang hadir, serta tidak ada kuasa hukum terdakwa. Istri Hendra dan beberapa anaknya duduk di luar ruang sidang mendengar putusan itu.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menjelaskan, untuk kasus pertama, Hendra didakwa melakukan pencurian. Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan tersebut meresahkanm masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan serupa.

Dalam kasus ini, hakim menyatakan Hendra melanggar Pasal 362 KUHP, sehingga ia dihukum 3,5 tahun (tiga tahun dan enam bulan) penjara. Setelah itu, hakim menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan itu atau tidak. Terdakwa  menerima, sedangkan jaksa masih pikir-pikir.

Usai membacakan putusan untuk kasus pertama, majelis hakim melanjutkan untuk kasus kedua yaitu pembakaran Kantor Bupati Bireuen yang dilakukan terdakwa dalam waktu hampir bersamaan. Majelis hakim juga menjelaskan dakwaan yang dialamatkan kepada Hendra, serta mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Dalam kasus itu, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 187 KUHP dan Hendra dihukum enam tahun penjara.

Kemudian, hakim juga menanyakan apakah terdakwa dan jaksa menerima putusan itu atau tidak. Hendra menyatakan menerima, sedangkan jaksa masih pikrr-pikir. Karena masih pikir-pikir, jaksa memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk menyatakan menerima putusan tersebut atau melakukan banding. “Jadi, kita tinggu selama tujuh hari ke depan,” ujar Ketua Majelis Hakim, M Muchsin Alfahrasi Nur SH.

Informasi diperoleh Serambi, sidang kasus tersebut dimulai pada awal Juli lalu dan sidang pembacaan putusan, kemarin, merupakan sidang kali kelima. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sudut sebelah barat Gedung Kantor Bupati Bireuen atau gedung Kantor Pusat Pemerintahan Pemkab Bireuen di kawasan Cot Gapu, terbakar pada Senin (8/3/2021) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah diselidiki ternyata pembakaran itu dilakukan terdakwa Hendra bin Maryadi (39) untuk menutupi pencurian yang dilakukan oleh yang bersangkutan pada tempat yang sama sehari sebelumnya. Tim Polres Bireuen kemudian melakukan rekonstruksi ulang kasus tersebut dan melimpahkan ke Kejari Bireuen, serta kemudian terdakwa disidangkan hingga sudah ada putusannya. (yus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved