Senin, 20 April 2026

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikasi Tanah Wakaf milik Masjid Raya

Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR  
Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh kepada imam besar masjid itu, Prof Azman Ismail, Jumat (10/9/2021). 

BANDA ACEH - Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Sertifikat diserahkan oleh Staf Khusus Menteri ATR-BPN, Taufiqulhadi, kepada Imam Masjid Raya Baiturrahman, Prof Azman Ismail, Jumat (10/9/2021), seusai shalat Jumat di Masjid itu.

Dalam penyerahan itu, sebanyak lima lembar sertifikat untuk lima petak lahan milik Masjid Raya Baiturrahman, yang diwakafkan oleh pewakaf. Lahan tersebut yaitu, Ainal Mardhiah Saadan mewakafkan tanah seluas 598 meter persegi di Lhoong Raya, Kecamatan Banda Raya. Teuku Said Mustafa mewakafkan tanah seluas 79 meter persegi di Lamdom, Kecamatan Luengbata.

Teuku Said Mustafa, mewakafkan tanah seluas 79 meter persegi di Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Profesor Azman, mewakafkan tanah seluas 66 meter persegi di Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman dan tanah seluas 43 meter persegi di Kampung Baru, Baiturrahman.

Staf khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus mendorong nazhir dan masyarakat untuk proaktif mensertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional. "Proses pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf," katanya, usai menyerahkan lima sertifikat di Masjid Raya Baiturahman.

Dijelaskan, Presiden Joko Widodo meminta semua masjid itu disertifikatkan. Jika masjid di Aceh semua mendapatkan sertifikat, dia meminta melakukan kepengurusan di BPN kabupaten/kota.

Ketua DPW Partai NasDem Aceh itu mengharapkan masyarakat mau  mensertifikasi kepemilikan tanahnya agar tak menjadi polemik dikemudian hari. Pembuatan sertifikat tanah di kantor terkait dipastikan gratis..

Taufiq meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pentingnya memiliki sertifikat tanah. "Ini tugas anggota DPRK untuk mensosialisasikan ke masyarakat bahwa pentingnya punya sertifikat. Jangan sampai suatu ketika ada perluasan pembangunan, misalnya ada jalan tol, kemudian baru mencari sertifikat," katanya.

Imam Besar MRB, Profesor Azman, berterima kasih atas penyerahan lima sertifikat tanah wakaf untuk kegiatan kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman. "Tanah wakaf itu kami akan produksikan dengan cara mungkin kalau ada uang bantuan dari tempat lain kami akan bangun bangunan disitu. Kemudian kalaupun tidak ada maka disewakan pada orang yang menyewakannya," kata Azman.

Dikatakan, tanah itu adalah tidak boleh dijual dan tidak boleh diganti. Hal itu sudah ada ketentuan dalam agama islam.

Anggota DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab yang ikut mendampingi penyerahan itu mengajak kepada seluruh pengurus masjid, agar tanah wakaf atau tanah milik mesjid di Banda Aceh supaya segera mengurus sertifikat. Hal itu penting sebagai bukti sah kepemilikan. Sehingga semua tercatat rapi sebagi bukti suatu saat pada masa dibutuhkan. "Tujuannya agar tidak menjadi khilafiah tanah milik Allah tersebut yang diwaqafkan oleh siapapun sehingga tercatat dan jelas kepemilikan," ujarnya.(mun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved